Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Catat! Selama Mudik Lebaran Angkutan Galian C Dilarang Melintas di Jalanan Klaten, Ini Tanggalnya

Angkutan galian golongan C dilarang beroperasi di Kabupaten Klaten mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB, hingga Minggu (8/5/2022) pukul 24.00 WIB. 

Tribun Jogja/ Angga Purnama
Ilustrasi Truk Galian C 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Angkutan galian golongan C dilarang beroperasi di Kabupaten Klaten mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB, hingga Minggu (8/5/2022) pukul 24.00 WIB. 

Larangan angkutan galian C beroperasi tersebut berdasarkan Edaran (SE) Pemkab Klaten, Nomor 551/246/24 yang ditanda tangani oleh PJ Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C pada Masa Mudik Lebaran 1443 Hijriah, tahun 2022. 

"Semua armada golongan c untuk sementara diliburkan dan untuk pengusaha tambang," Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Setelah Disidak Bupati, Galian C Tak Berizin di Bulu Sukoharjo Disegel Satpol PP 

Baca juga: Aktivitas Galian C di Desa Tegalmulyo Klaten Disetop pada Jam Ini, Ada Peresmian Jembatan Girpasang

"Surat edaran tersebut sudah kita sebar kepada beberapa pihak dan pengusaha beberapa hari yang lalu, yang ditanda tangani langsung oleh PJ Sekda Kabupaten Klaten," imbuh Suyatno. 

Dalam pelaksanaannya, Suyatno mengatakan jika pihaknya bersama Polres Klaten akan terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan aturan tersebut. 

"Kalau ada armada yang tetap nekad, nanti akan kami tindak," tegasnya. 

Meski begitu, penindakan tersebut akan dilakukan oleh Satlantas Polres Klaten

"Nantinya penindakan bukan kami yang melakukan, namun dari pihak Satlantas Polres Klaten, kami hanya akan membantu proses pelaksanaan saat di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Sragen Ngamuk,Tahu Tambang Galian C Tak Berizin Beroperasi, Kini Ditutup Paksa

Ditemui dikesempatan berbeda Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, menegaskan tentang aturan dari Kementerian Perhubungan. 

"Sesuai dengan aturan dari Menteri Perhubungan jika angkutan barang sumbu 3 ke atas truk sudah tidak boleh lewat di H-4," tegas Fadhlan kepada TribunSolo.com. 

"Jika nekat melintas akan kita pinggirkan untuk segera meninggalkan jalur utama dan segera masuk ke kantong-kantong parkir," jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut Fadhlan juga menghimbau kepada para pengusaha truk agar segera menyelesaikan kegiatan pengiriman barangnya sebelum masuk waktu larangan melintas.

Meski ada aturan seperti itu, ada pengecualian terhadap teuk yang membawa kebutuhan pokok.

"Tapi untuk kendaraan truk yang membawa barang terkait kebutuhan pokok seperti pengangkut embako, BBM, obat-obatan dan lainnya yang sifatnya emergency tetap diperbolehkan untuk melintas,” pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved