Breaking News

Viral

Viral Oknum Polisi Peras Pengendara Rp 2,2 Juta Gara-gara Spion, Bripka SAS Terancam Dipecat

Sebuah cuitan di media sosial tentang oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah, viral di media sosial.

Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/txtdrberseragam dan Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan. 

"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.

Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.

Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.

Baca juga: Presiden Jokowi Turun Tangan, Akhirnya Harga Minyak Goreng Mulai Turun, tapi Belum Merata di Daerah

Terancam dipecat

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang.
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang. (Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.

Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.

Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).

Ia menuturkan, Bripksa SAS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya Susatyo, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved