Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Berdampak pada Devisa Melayang, Malaysia yang Untung
Pemerintah melarang ekspor minyak goreng untuk menurunkan harga minyak goreng yang naik sekitar 100 persen sejak awal tahun ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk crude palm oil (CPO), mulai Kamis (28/4/2022).
Pemerintah melarang ekspor minyak goreng untuk menurunkan harga minyak goreng yang naik sekitar 100 persen sejak awal tahun ini.
Pelarangan ekspor ini merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO.
Diketahui, ada tiga bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor oleh pemerintah, yakni minyak sawit mentah atau CPO, fefined palm oil (RPO), dan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah).
Oleh karena itu, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha UMKM.
Baca juga: Jokowi Merasa Ironis, Indonesia Produsen Minyak Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Malah Langka
Baca juga: Jokowi Sudah Turun Tangan, Ini Upaya Pemerintah Agar Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu per Liter Lagi
Jokowi menyebut, melambungnya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu tak bisa didiamkan terus menerus.
Sedangkan sejauh ini kebijakan-kebijakan sebelumnya seperti DMO dinilai kurang efektif.
"Oleh sebab itu saya melarang ekspor bahan baku minyak goreng ke luar negeri. Berlaku untuk ekspor dari seluruh Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (28/4/2022).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku tak habis pikir, bagaimana minyak goreng bisa langka dan mahal di negara penghasil CPO terbesar dunia.
"Sebagai negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, ironis kita malah kesulitan minyak goreng," ucap Jokowi.
"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif," kata dia lagi.
Keputusan dilematis
Menurut dia, larangan ekspor CPO dan produk turunannya itu merupakan keputusan dilematis.
Karena untuk menekan harga minyak goreng di pasar, pemerintah di sisi lain harus mengorbankan hilangnya sumber devisa.
Minyak goreng dan CPO memberikan pemasukan yang cukup besar untuk negara. Selama bulan Maret 2022 saja, ekspor CPO nilainya 3 miliar dollar AS.