Berita Solo Terbaru
Nasib 137 Buruh yang Kena PHK di Karanganyar : Mau Lebaran Tapi Gigit Jari, Pesangon Masih Buram
Saat yang sudah bisa beli ini dan itu untuk persiapan Lebaran, tidak bagi seratusan lebih eks buruh PT Lani Santoso Setiabudi
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saat yang sudah bisa beli ini dan itu untuk persiapan Lebaran, tidak bagi seratusan lebih eks buruh PT Lani Santoso Setiabudi
Di mana perusahaan yang berada di wilayah Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar belum memberikan pesangon yang dinanti-nantikan saat Idul Fitri ini.
Ketua Serikat Pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono (49) mengungkapkan, ada sebanyak 137 orang terlunta-lunta karena imbas pandemi Covid-19.
Apesnya, perusahaan yang bergerak dibidang percetakan itu memecat 137 karyawan pada Desember 2020 lalu.
"Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja dari Rp2 juta dan Rp 4 juta, tapi untuk karyawan yang masa kerjanya lebih 25 tahun diberi Rp10 juta," katanya saat ditemui di Kantor AW&P, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Sabtu (30/4/2022).
Karyawan awalnya menolak, karena pesangon yang diberikan lebih dari itu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Mulyono yang bekerja selama 25 tahun, menurut perhitungannya dia harusnya mendapatkan pesangon sekisar Rp 55 juta.
Karena perusahaan mengklaim tidak memiliki kemampuan membayar pesangon sesuai aturan, karyawan kemudian mengadakan mediasi kembali.
"Intinya kita minta 2 kali lipat dari yang ditetapkan perusahaan, itu sudah rendah, tapi negoisasi deadlock, perusahaan menolak," ucapnya.
Baca juga: Kata Dinkes Ada Warga Klaten Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans Puskesmas Gantiwarno : Kita Bina
Baca juga: Warga Klaten yang Meninggal Usai Tak Dipinjami Ambulans Dimakamkan, Keluarga : Ikhlas, Ini Terakhir
Serikat pekerja kemudian mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, mereka juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) dan kasasi, PKPU, hingga perusahaan berstatus pailit pada 17 Maret 2022.
"Dari 137 karyawan yang terkena PHK, perusahaan memiliki beban pesangon sekira Rp2,9 miliar," ujarnya.
Saat proses hukum berlangsung, terjadi proses lelang eksekusi oleh pihak bank atas aset milik PT Lani Santoso Setiabudi.
Hal ini membuat serikat kerja mencabut gugatannya dari PHI.