Berita Sukoharjo Terbaru
Catat! Polisi Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Mobilio Ugal-ugalan, Tapi Kini Si Sopir Wajib Lapor
Kasus Honda Mobilio G-9431-VA ugal-ugalan yang menabrak 6 motor di Kartasura Sukoharjo belum usai.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
IPDA Guntur mengantakan, polisi tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil, karena ancaman hukumannya dibawa 5 tahun.
Sesuai UU KUHP Pasal 21 ayat 4, polisi bisa melakukan penahanan langsung jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454.
"Pelaku bisa ditahan. Tapi kalau sudah cukup bukti, proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, nanti akan yang berhak menahan hasil dari persidangan," ucapnya.
Dari kejadian itu, 5 pengendara motor mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, sudah dibawa pulang.
Karena minimnya kerugian, ada korban yang tidak ingin diproses kasusnya.
"Ada korban yang minta barang buktinya dikembalikan. Tapi kami belum bisa menindaklanjuti, karena untuk sampai pengadialn harus ada barang bukti, baik dari penabrak maupun yang ditabrak, jadi barang bukti masih kami tahan," pungkasnya. (*)