Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pesilat Karanganyar Tewas saat Latihan

Alasan Polisi Tetapkan Pelatih Silat di Karanganyar Tersangka : Pukul Perut yang Bikin Korban Tewas

Pelatih silat di Kabupaten Karanganyar S (23) ditetapkan tersangka karena berperan membuat Agil Hariyaji (21) akhirnya tewas saat latihan.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Jenazah pesilat muda Agil Hariyaji (21) warga RT 2 RW 1, Dukuh Bloran, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar yang tewas saat latihan silat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelatih silat di Kabupaten Karanganyar S (23) ditetapkan tersangka karena berperan membuat Agil Hariyaji (21) akhirnya tewas saat latihan.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko menjelaskan, penetapan S jadi tersangka karena dua alat bukti saat penyidikan.

Pasalnya membuat Agil warga Dukuh Bloran, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo itu tewas usai dapat pukulan di bagian perut saat mengikuti latihan silat, Kamis (5/5/2022) malam.

"Penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial S," jelas dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/5/2022).

AKP Agung mengungkapkan dalam proses penetapan tersangka, penyidik mengantongi dua barang bukti.

Namun, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan.

"Tentunya penyidik dalam menetapkan seorang tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Agil Pesilat Karanganyar : Kejang-kejang Usai Terima Pukulan & Tendangan Pelatih

Baca juga: Kasus Pesilat Karanganyar Tewas saat Latihan, Polisi Periksa 11 Orang Termasuk Guru Silat 

"Dalam perannya tersangka S melakukan tindakan berupa kekerasan seperti memukul dan menendang korban, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," tambahnya.

Sementara polisi masih menetapkan seorang tersangka dan belum menetapkan tersangka lainnya.

Tersangka S dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Kronologi Pesilat Tewas

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan para saksi terkait kasus kematian Pesilat Karanganyar Agil Hariyaji (21) Warga RT 2 RW 1, Dukuh Bloran, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo saat latihan silat di Kecamatan Kerjo. 

Dari keterangan yang didapat, korban kejang-kejang setelah menerima tendangan dan pukulan dari pelatih silatnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved