BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Pesilat Muda di Karanganyar Tewas, Polisi Resmi Tetapkan Pelatihnya Jadi Tersangka

Kasus kematian seorang pesilat Agil Hariyaji (21) di Kabupaten Karanganyar menemukan titik terang.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Jenazah Agil Hariyaji (21), Warga RT 2 RW 1, Dukuh Bloran, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar yang meninggal saat latihan silat di Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus kematian seorang pesilat Agil Hariyaji (21) di Kabupaten Karanganyar menemukan titik terang.

Agil yang merupakan warga Dukuh Bloran, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo itu tewas saat mengikuti latihan silat, Kamis (5/5/2022) malam.

Saat latihan pernafasan, korban mengalami kejang-kejang setelah dapat pukulan di bagian perut.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan polisi telah menetapkan seorang tersangka dari kasus tersebut.

"Dapat disampaikan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Karanganyar sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial S," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (7/5/2022).

Adapun S, pria 23 tahun itu kata dia merupakan pelatih korban saat latihan.

AKP Agung mengungkapkan dalam proses penetapan tersangka, penyidik mengantongi dua barang bukti.

Namun, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan.

"Tentunya penyidik dalam menetapkan seorang tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat, namun tidak dapat kami sampaikan karena dalam proses penyidikan dan pembuktian nanti di sidang pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Agil Pesilat Karanganyar : Kejang-kejang Usai Terima Pukulan & Tendangan Pelatih

Baca juga: Kasus Pesilat Karanganyar Tewas saat Latihan, Polisi Periksa 11 Orang Termasuk Guru Silat 

"Dalam perannya tersangka S melakukan tindakan berupa kekerasan seperti memukul dan menendang korban, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," tambahnya.

Sementara polisi masih menetapkan seorang tersangka dan belum menetapkan tersangka lainnya.

Tersangka S dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Kronologi Pesilat Tewas

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved