Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siwi Widi Dicecar Hakim soal Uang Rp 647 Juta dari Anak Pejabat, Ternyata untuk Perawatan di Korea

Siwi mengatakan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah.  Dari penuturan Siwi, Farsha sedang berusaha mendekatinya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kini harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, ia diduga menggunakan uang Rp647 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk perawatan wajah di Korea.

Farsha adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
  
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta, Ini Kata KPK soal Ancaman Pidana

Baca juga: Potret Siwi Widi Eks Pramugari yang Dipecat Gara-gara Skandal Garuda, Kini Terseret Kasus Suap

Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti usai bersaksi di sidang terdakwa terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti usai bersaksi di sidang terdakwa terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Selasa (10/5/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Siwi mengatakan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah tersebut. 

Dari penuturan Siwi, Farsha sedang berusaha mendekatinya.

"Benar [menerima Rp647 juta dari Farsha], waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ungkap Siwi.

Siwi mengaku dirinya tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. 

Kata dia, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK

Ia menyebut, uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan [uang] di Desember atau November di tahun 2021," tutur Siwi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantab Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. 

Adapun Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar

Wawan bersama anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved