Gaji di Bawah Rp4 Juta, Briptu Hasbudi Beraset Ratusan Miliar dari Tambang Liar & Perdagangan Ilegal

Polda Kaltara mengungkap bisnis ilegal dari tambang ilegal yang didalangi oknum Polri, Briptu HSB alias Briptu Hasbudi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Kaltara.com/Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara
Rentetan kasus bisnis ilegal oknum polisi nakal Briptu Hasbudi terlibat aktivitas tambang ilegal maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, TARAKAN -- Polda Kaltara mengungkap bisnis ilegal dari tambang ilegal yang didalangi oknum Polri, Briptu HSB alias Briptu Hasbudi.

Meskipun berpangkat Briptu, Hasbudi menjadi polisi berharta miliaran rupiah.

Polri pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran dugaan aliran dana dari bisnis ilegal oknum Polri di Kaltara mengalir ke pejabat ataupun perwira kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan kepolisian, aksi Briptu Hasbudi tak hanya terlibat aksi tambang ilegal, namun juga penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.

Baca juga: Bisnis Haram Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Kini Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Baca juga: Jambret di Jambi Tusuk Polisi Pakai Tombak 1 Meter, Pelaku Langsung Ditembak Mati di Rumahnya

Briptu Hasbudi sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dan dijerat pasal berlapis.

Nama Hasbudi sebelumnya dikenal luas karena mengetuai organisasi etnis pemuda dan ketua salah satu cabang olahraga di Kaltara.

Aset milik Hasbudi yang disita polisi mencapai ratusan miliar rupiah, baik nilai aset properti, kendaraan, serta uang tunai.

Padahal gaji sebenarnya Briptu Hasbudi sebagai polisi berpangkat bintara bisa dibilang tak cukup banyak.

Ya, dilansir dari Kompas.com, gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Soal gaji polisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Hasbudi adalah polisi berpangkat Briptu atau Brigadir Satu yang masuk kategori bintara terendah di atas pangkat Bripda (Brigadir Dua).

Merujuk pada PP 17 Tahun 2019, gaji terendah polisi berpangkat Briptu adalah sebesar Rp 2.169.500 per bulan dan tertingginya sebesar Rp Rp 3.565.200 per bulan.

Gaji bintara polisi perpangkat Briptu tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya.

 Tunjangan kinerja Briptu Hasbudi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved