Berita Sragen Terbaru
Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen Mandeg 2 Tahun : Keluarga Sempat Sembunyi di Hutan
Perjuangan seorang ayah di Sukodono, Sragen, yakni D untuk mencari keadilan untuk sang putri W (11) belum menemukan titik terang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perjuangan seorang ayah di Sukodono, Sragen, yakni D untuk mencari keadilan untuk sang putri W (11) belum menemukan titik terang setelah hampir 2 tahun dilaporkan ke polisi.
Sang putri yang saat itu baru berusia 9 tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan tetangganya sendiri, yang diduga merupakan oknum guru silat.
Diingat kembali, kronologi dari kasus tersebut diawali pada 5 November 2020, W diajak nonton film porno, kemudian dirudapaksa di sebuah rumah kosong pada 10 November 2020.
Pada tanggal 15 November 2020, D melihat ada gelagat aneh dari perilaku sang anak, yang kemudian sempat melapor ke kantor polisi terdekat namun tak ada tanggapan.
W kembali dirudapaksa di toilet balai desa setempat pada 11 Desember 2020 dan kembali melapor ke polisi dan akhirnya mendapat tanggapan jika ada dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Karena merasa tak ada tanggapan, D akhirnya meminta bantuan ke LBH Mawar Saron Solo pada 11 Februari 2021 dan tak lama dilakukan gelar perkara oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus tersebut seakan mandeg, dan Polda Jawa Tengah kembali gelar perkara kedua pada bulan April 2022 lalu.
D kini masih terus mencari keadilan bagi anaknya, yang belum ada titik terang sama sekali, yang mana terduga pelaku masih berkeliaran di luar sana.
Bahkan, ia diminta oleh oknum untuk menutup kasus tersebut.
Baca juga: Kisah Heru Purwanto, Master Teh Asal Sragen : Dari Food Taster, Kini Punya Racikan Rp 250 Juta
Baca juga: Bukan Penyakit Mulut & Kuku, Belasan Sapi di Sragen yang Mati Mendadak karena Terjangkit Babesiosis
"Saya mencari keadilan dimanapun, sampai saya ditawari uang oleh oknum untuk menutup kasus dengan diberikan uang dengan nominal Rp 500.000," kata D, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya, tim kepolisian sempat mengeluarkan ciri-ciri pelaku, namun proses berhenti begitu saja.
D juga mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa celana dalam korban yang masih terdapat bercak darah dan sperma terduga pelaku.
"Tahun 2021 mendapati barang bukti, yang sampai saat ini saya mempertanyakan dimana barang bukti itu, ada bercak darah sama sperma si pelaku, dan itu tidak ada wujudnya sampai sekarang," jelasnya.
Penanganan kasus yang berlarut-larut itu disayangkan oleh pengacara D, sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja.