Berita Sragen Terbaru
Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen Mandeg 2 Tahun : Keluarga Sempat Sembunyi di Hutan
Perjuangan seorang ayah di Sukodono, Sragen, yakni D untuk mencari keadilan untuk sang putri W (11) belum menemukan titik terang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Menurut Andar, hingga kini polisi masih berkutat untuk mencari saksi kunci.
"Penyidik masih mencari bukti-bukti terkait dalam kasus ini, karena menurut mereka kasus ini sudah cukup lama, yang terakhir mereka mau menggali saksi kunci," kata Andar.
Andar juga membenarkan jika kliennya mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum.
Bahkan, D dan W sempat mendapatkan ancaman dan mencari perlindungan dengan bersembunyi di tengah hutan.
"Anak ini sempat diancam, bapak dan anak ini sampai masuk kedalam hutan, dan itu juga tidak diperhatikan Polres Sragen," ujar Andar.
"Dan pada saat itu kami koordinasikan ke pihak kepolisian, bahwasanya nyawa dari klien kami tidak mendapatkan perlindungan, mereka dalam satu hari sembunyi di tengah hutan, kami hanya berkoordinasi untuk tetap tenang, jangan keluar dulu sampai posisi sudah nyaman," terangnya.
Baca juga: Karanganyar dan Solo Sudah Izinkan CFD, Bagaimana Sragen? Ini Jawaban Bupati Yuni
Baca juga: Batal Larang PKL di Sekolah, Bupati Sragen Minta PKL Jaga Kebersihan, Demi Cegah Hepatitis pada Anak
Lanjut Andar, kliennya juga mendapat intimidasi dari beberapa pihak, yang menyatakan usaha D mencari keadilan dianggap hanya karangan saja yang dilakukan demi mencari uang.
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh Andar, karena pihaknya memiliki bukti hasil visum dengan hasil terdapat luka pada kemaluan korban.
Yang juga disayangkan, setelah kasus tersebut viral tidak ada upaya pendampingan untuk pemulihan terhadap korban, baik dari pemerintah Kabupaten Sragen.
"Pada waktu itu tidak ada layanan kepada korban sendiri untuk pemulihan, dan kami coba untuk menyurati pihak yang menyediakan layanan, baru teman-teman LPSK yang sudah sangat kompeten dan rutin menanyakan apa yang bisa dibantu," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan belum adanya perbedaan penetapan tersangka karena masih perlu dilakukan pendalaman.
"Kemarin dari krimum sudah asistensi ke sragen, jadi kasus ini memang masih memerlukan pendalaman untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak, karena memang belum cukup alat bukti," kata Kombes Pol Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/5/2022).
(*)