Berita Sukoharjo Terbaru
Geruduk Kantor Satpol PP Sukoharjo, Warga Mojolaban Tuntut Tutup Tempat Hiburan Aloha
Sebuah tempat hiburan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolanan, Kabupaten Sukoharjo diprotes warga.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebuah tempat hiburan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo diprotes warga.
Tempat hiburan yang bernama Aloha itu diprotes warga, karena dianggap menjadi pusat kegiatan negatif, seperti penjualan miras.
Pada bulan Januari 2022 lalu, warga sempat melakukan audiensi di Kantor Desa Triyagan.
Baca juga: Reaksi Bos Aloha Pub & Karaoke Diprotes Warga Agar Kafenya Ditutup, Kalem karena Sudah Kantongi Izin
Baca juga: Geruduk Kantor Desa Triyagan Mojolaban,Warga Protes Aloha Pub & Karaoke, Minta Sekarang Juga Ditutup
Kini warga datang ke Kantor Satpol PP Sukoharjo, untuk meminta tempat hiburan Aloha itu ditutup, Rabu (18/5/2022).
Salah satu pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, yang ikut hadir mendampingi warga menyampaikan, bahwa warga berharap Satpol PP tegas menutup Aloha dengan mencabut izin operasionalnya.
Sebab keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai sering memunculkan keributan hingga mengganggu masyarakat sekitarnya.
"Operasional Aloha tidak sesuai peraturan Bupati Sukoharjo terkait moratorium tempat hiburan karaoke," katanya.
Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan status beroperasinya Aloha.
Padahal secara PTUN dalam putusan gugatan telah dimenangkan Pemkab Sukoharjo.
"Izin Aloha juga sudah dicabut DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sukoharjo. Tapi kenapa masih beroperasi," ucapnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto yang menemui warga menyampaikan alasan kenapa tidak dapat menutup Aloha lantaran pihak Aloha telah mengajukan izin kembali melalui Online System Single (OSS) ke pemerintah pusat.
Atas terbitnya izin dari pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional Aloha.
"Secara aturan yang berhak mencabut izin adalah yang menerbitkan, dalam hal ini, ya dari pemerintah pusat," ujarnya.
"Kami sudah melakukan upaya berkirim surat ke pusat sampai tiga kali, namun belum ada jawaban," tambahnya.