Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Geruduk Kantor Satpol PP Sukoharjo, Warga Mojolaban Tuntut Tutup Tempat Hiburan Aloha

Sebuah tempat hiburan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolanan, Kabupaten Sukoharjo diprotes warga.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Sejumlah warga yang memprotes tempat hiburan Aloha, saat mendatangi Kantor Satpol PP Sukoharjo, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebuah tempat hiburan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo diprotes warga.

Tempat hiburan yang bernama Aloha itu diprotes warga, karena dianggap menjadi pusat kegiatan negatif, seperti penjualan miras.

Pada bulan Januari 2022 lalu, warga sempat melakukan audiensi di Kantor Desa Triyagan.

Baca juga: Reaksi Bos Aloha Pub & Karaoke Diprotes Warga Agar Kafenya Ditutup, Kalem karena Sudah Kantongi Izin

Baca juga: Geruduk Kantor Desa Triyagan Mojolaban,Warga Protes Aloha Pub & Karaoke, Minta Sekarang Juga Ditutup

Kini warga datang ke Kantor Satpol PP Sukoharjo, untuk meminta tempat hiburan Aloha itu ditutup, Rabu (18/5/2022).

Salah satu pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, yang ikut hadir mendampingi warga menyampaikan, bahwa warga berharap Satpol PP tegas menutup Aloha dengan mencabut izin operasionalnya.

Sebab keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai sering memunculkan keributan hingga mengganggu masyarakat sekitarnya.

"Operasional Aloha tidak sesuai peraturan Bupati Sukoharjo terkait moratorium tempat hiburan karaoke," katanya.

Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan status beroperasinya Aloha.

Padahal secara PTUN dalam putusan gugatan telah dimenangkan Pemkab Sukoharjo.

"Izin Aloha juga sudah dicabut DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sukoharjo. Tapi kenapa masih beroperasi," ucapnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto yang menemui warga menyampaikan alasan kenapa tidak dapat menutup Aloha lantaran pihak Aloha telah mengajukan izin kembali melalui Online System Single (OSS) ke pemerintah pusat.

Atas terbitnya izin dari pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional Aloha.

"Secara aturan yang berhak mencabut izin adalah yang menerbitkan, dalam hal ini, ya dari pemerintah pusat," ujarnya.

"Kami sudah melakukan upaya berkirim surat ke pusat sampai tiga kali, namun belum ada jawaban," tambahnya.

Bahkan untuk menindaklanjuti atas tuntutan warga tersebut, dijadwalkan akan digelar rapat internal lintas dinas membahas proses pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) Aloha.

Sehingaa untuk keputusan pasti masih menunggu hasil rapat.

Diberitakan Sebelumnya, Aloha Pub & Karaoke yang terletak di Kampung Karangturi, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dituntut warga untuk segera tutup.

Warga setempat melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor Kepala Desa Triyagan pada Jumat (21/1/2022) siang.

Tuntutan masyarakat itu muncul akibat sejumlah alasan, seperti keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu ketentraman hingga masalah perizinan operasionalnya.

Selain itu, juga merupakan buntut atas peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tahun 2017 silam.

Owner Aloha Pub & Karaoke, Herry King (56) juga mengamini bahwa tuntutan itu juga merupakan masalah lama, yakni peristiwa kerusuhan di tahun 2017.

"Sebenarnya dulu sudah diselesaikan sama Aloha, tapi ini membuka masalah itu lagi sama masalah perizinan," terang dia kepada TribunSolo.com, Jumat (21/1/2022).

Herry menuturkan, pihaknya juga telah mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintregasi secara elektronik ke pusat.

Atas dasar itulah, tutur Herry, pihaknya berani menjalankan usaha tersebut karena telah mengantongi izin.

Herry menjalankan usaha itu di ruko yang ia sewa.

Sementara itu, saat ditanya terkait hasil audiensi hari ini, Herry mengatakan belum ada keputusan resmi karena masalah perizinan akan dikaji kembali.

Baca juga: Geruduk Kantor Desa Triyagan Mojolaban,Warga Protes Aloha Pub & Karaoke, Minta Sekarang Juga Ditutup

Baca juga: Ternyata DBrothers Colomadu Sewa Lahan Kas Desa, BPD Gedongan : Izin Restoran, Faktanya Kafe & Bar

Dia pun mengaku siap menutup usahanya, namun dengan syarat izin yang diajukan ke OSS itu dicabut.

"Kalau memang izin Aloha dicabut, saya baru tutup. Ini memang ada izinnya dari OSS dan masih berlaku," kata dia.

Herry menuturkan, memang dari sejak awal berdiri, usahanya memang tempat karaoke.

Ia tak memungkiri bahwa ada yang senang dan tidak senang dengan usahanya.

Menggelar Aksi

Sejumlah warga Kampung Karangturi, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (21/1/2022).

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kepala Desa Triyagan tersebut untuk menuntut Aloha Pub & Karaoke yang berada di wilayah setempat ditutup.

Selain itu, juga dilakukan audiensi oleh pemilik, warga dan pihak terkait.

Mewakili sejumlah warga, Ahmad Sugiyono (56) mengatakan tuntutan itu merupakan bentuk keberatan masyarakat akan beroperasi tempat itu.

Menurutnya, dengan beroperasinya Aloha Pub & Karaoke itu memberikan dampak negatif kepada sejumlah masyarakat disekitarnya.

Selain itu, tututan tersebut dilayangkan masyarakat ke pihak Aloha karena didasari peristiwa keributan di tahun 2017 silam yang melibatkan salah satu perguruan pencak silat.

"Saat itu nggruduk ke masyarakat, ada yang rumahnya dirusak, mobil dirusak dan juga lampu-lampu dihancurkan. Makanya tidak memberi ketentraman untuk masyarakat," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (21/1/2022).

Ahmad menuturkan, juga ada masalah di dalam perizinan operasional Aloha Pub & Karaoke. Menurutnya, saat itu izin operasi sudah dicabut, akan tetapi pihak manajemen tetap beroperasi.

Menurutnya, operasional Aloha sempat ditutup akibat peristiwa kerusuhan yang pernah terjadi.

Namun manajemen nekat beroperasi secara diam-diam.

Baca juga: Kata Warga, Gibran Belum Meninjau Totosari Pajang Laweyan Solo yang Sempat Kebanjiran Cukup Parah

Baca juga: Kasus Pertama di Solo Raya, Warga Sukoharjo Kena Omicron, Disebut Tak Ada Perjalanan ke Luar Negeri

"Dari depan ditutup, tapi pintu masuknya lewat samping dan belakang. Alasannya punya izin dari OSS (Online Single Submission) yang diurus secara online dari pusat," jelas Ahmad.

Disisi lain, Camat Mojolaban, Joko Windarto, menjelaskan bahwa sejumlah pihak juga ikut dalam audiensi tersebut, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Polsek, Koramil dan Pemerintah Desa.

Menurut Joko, tuntutan terkait izin operasional Aloha akan kembali dikaji, untuk menentukan masa depan Aloha dan hasil dari audiensi tersebut.

“Kesimpulannya akan dikaji kembali karena manajemen sudah mengurus melalui OSS dan akan direspons oleh DPMPTSP," jelas dia.

"Pengelola Aloha juga sudah menyerahkan dan akan menerima semua hasil keputusan nantinya," terang Joko.

Pihaknya pun mengimbau untuk seluruh pihak nantinya bisa menerima keputusan yang diambil usai dilakukan pengkajian atas permasalahan tersebut. (*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved