Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ternyata D'Brothers Colomadu Sewa Lahan Kas Desa, BPD Gedongan : Izin Restoran, Faktanya Kafe & Bar

Kafe D'Brothers yang ditutup Bupati Karanganyar, Juliyatmono ternyata menempati lahan kas desa.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol PP
Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kafe D'Brothers yang ditutup Bupati Karanganyar, Juliyatmono ternyata menempati lahan kas desa.

Kafe kekinian itu berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi mengaku dalam proses sewa lahan di lokasi tersebut tidak melalui pertimbangan BPD.

"Proses sewa lahan tersebut yang dilakukan kepala desa tidak transparan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2022).

Tri mengaku dalam proses yang dilakukan Kades, tidak ada anggota BPD Gedongan yang diberitahu, sehingga kontrak sewa tersebut tidak sah menurut UU.

"Proses sewa lahan tanpa sepengetahuan dari kami selaku wakil dari masyarakat Desa Gedongan," jelasnya.

"Apalagi lahan yang disewa bukan tanah kering, sehingga mendirikan bangunan permanen di atasnya jelas melanggar undang-undang," aku dia membeberkan.

Terlebih menurutnya soal perizinan pendirian kafe yang ditandatangani warga hanya digunakan untuk restoran.

"Namun faktanya malah digunakan cafe dan bar yang menjual miras, ada musik bising, dan mengabaikan jam operasional," ujar dia.

Baca juga: Penampakan Kafe DBrothers Colomadu yang Disegel Satpol PP Karanganyar, Usai Diprotes Warga Gedongan

Baca juga: Gibran Ultimatum Kontraktor Rel Layang Joglo Solo, Minta Proyek Harus Tuntas Sebelum Dirinya Lengser

Disegel Satpol PP

Tak menunggu hari, Kafe D'Brothers Colomadu langsung disegel oleh petugas Satpol PP Karanganyar, Selasa (4/1/2022).

Kafe baru yang diprotes warga itu berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Kasi Penegakan Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo menerangkan, proses penyegelan kafe tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Yakni beberapa jam setelah diprotes warga dan mengadu ke Bupati Juliyatmono soal adanya kafe yang dinilai meresahkan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved