Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah

Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Zaenal Mustofa Lebih Ringan, Punya Tanggungan Keluarga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa

Tayang: | Diperbarui:

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepadaterdakwa kasus penggunaan surat palsu Zaenal Mustofa dengan mempertimbangkan faktor tanggungan keluarga.

 Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam sidang di ruang Kusuma Admaja, Selasa (9/9/2025) pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni saat membacakan amar putusan.

DIVONIS - Penggugat ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di  Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025). Ia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
DIVONIS - Penggugat ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025). Ia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Majelis hakim menyatakan Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya:

  • Perbuatan terdakwa berpotensi merusak kredibilitas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Surakarta (UNSA).
  • Merugikan nama baik Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Agus Ulinuha.
  • Menodai nilai-nilai pendidikan dan kehormatan profesi advokat.
  • Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, hakim juga mencatat dua hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU Risza Kusuma menilai seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. 

“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa.”

JPU menuntut agar Zaenal dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Divonis Lebih Ringan

Zaenal Mustofa dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yang sempat meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo

Ironisnya, ia kini justru divonis bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Penetapan tersangka terhadap Zaenal dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, berdasarkan laporan dari Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.

Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses akademik Zaenal di UNSA.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved