Berita Sukoharjo Terbaru
Kasus Penipuan CPNS Sukoharjo: Perantara Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Polisi menetapkan DG warga Pemalang, yang tinggal di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo sebagai tersangka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi menetapkan DG warga Pemalang, yang tinggal di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo sebagai tersangka.
DG diduga menjadi perantara kasus penipuan CPNS tanpa ujian, yang diotaki oleh JS (50), warga Magetan, Jawa Timur.
Kasat reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, DG dilaporkan lebih dari 10 dalam kasus penipuan CPNS itu.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS di Sukoharjo Masih Berlanjut, Korban Laporkan Perantara
Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Binary Options Oxtrade, Sempat Pamerkan Kekayaan
"Saat ini statusnya sudah tersangka," katanya, Kamis (19/5/2022).
Pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Sukoharjo.
"Kita sudah lengkapi, dan kita kirim kembali. Kita tunggu dari Kejari apakah sudah lengkap apa belum," ucapnya.
"Kalau sudah lengkap, maka tersangka dan Barang Bukti akan kita kirim ke Kejari," tambahnya.
Baca juga: Kini Ditahan Polisi, Ternyata Ini Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo
Meski sudah berstatus tersangka, UG belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Tersangka hanya dikenai wajib lapor seminggu 2 kali.
"Karena tersangka koorperatif, belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Dia menuturkan, alasan tersebut membuat pihaknya tak khawatir DG akan kabur.
Diberitakan sebelumnya, ada 12 pelapor kasus penipuan CPNS yang melaporkan DG.
Dari 12 korban tersebut, mereka mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada DG, untuk memuluskan langkah mereka bisa menjadi PNS tanpa perlu mengikuti ujian. (*)