Berita Sragen Terbaru
Dua Tahun Kasus Rudapaksa Bocah Sragen: Ada Hasil Visum, Tapi Polisi Akui Masih Sulit Cari Pelaku
Polisi menjelaskan mengapa kasus bocah dirudapaksa di Sragen, tak terungkap meski sudah berjalan 2 tahun lamanya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Aji Bramastra
Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, dengan melakukan berbagai macam teknis penyidikan baik secara digital maupun konvensional.
"Untuk alat bukti yang mendukung, kita tidak bisa ungkap di sini, karena ini rahasia penyidikan," jelasnya.
"Dan itu strategi kami yang tidak boleh disampaikan ke publik, karena untuk membuat terang dan mempercepat proses penyidikan," tambahnya.
Pasal yang diterapkan yakni Undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Piter menargetkan kasus tersebut dapat selesai sesegera mungkin dengan menggunakan prinsip penyidikan yakni cermat, teliti, profesional dan proporsional.
"Dan kita juga sesuai dengan asas-asas di KUHP, tidak gegabah dan kita berusaha cepat untuk menuntaskan lerkara ini, untuk rasa keadilan apalagi korban adalah anak di bawah umur," ujarnya.
"Kita sangat peduli dan kira merasa iba, kami berada di satu posisi bersama korban," jelas dia.
Akui Ada Kendala
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengakui memiliki beberapa kendala, di antaranya rentang waktu kejadian dan waktu pelaporan yang terpaut cukup lama.
Kejadian persetubuhan yang dialami W pertama kali terjadi pada awal Bulan November 2020 dengan terduga pelaku adalah terlapor, S.
Sedangkan, polisi baru menerima laporan pada bulan Desember 2020.
"Memang ada beberapa kendala, yang pertama pada saat kejadian, kemudian dilaporkan itu kurang lebih waktunya hampir satu bulan, atau satu bulan lewat," ungkapnya ketika ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Sabtu (21/5/2022).
Dengan rentang waktu yang terpaut cukup jauh itulah, AKBP Piter menuturkan kesulitan mendapatkan bukti otentik.
Pihaknya akan terus berupaya untuk mencari cara lain, agar mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Kendala itu tidak membuat kami putus asa dan menyerah, tapi kita akan terus semakin terus melecut untuk mencari perspektif lain dari alat bukti yang mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan," jelasnya.
Baca juga: Kata Kapolres Sragen Baru AKBP Piter soal Rudapaksa Bocah 9 Tahun : Tak Mangkrak, Janji Tuntaskan
Baca juga: Sosok Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama : Pernah di Pasukan Elit Brimob,Suka Sejarah Joko Tingkir