Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Warga Gentan Sukoharjo Jual Pistol Revolver Rakitan, Ditangkap Polisi Klaten saat Transaksi 

DN (33) warga Desa Gentan, Kabupaten Sukoharjo dibekuk Satuan Reskrim Polres Klaten saat menjual senjata api (senpi) ilegal rakitan jenis revolver.

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dan jajaran menunjukkan pelaku dan barang bukti penjual pistol rakitan di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DN (33) warga Desa Gentan, Kabupaten Sukoharjo dibekuk Satuan Reskrim Polres Klaten saat menjual senjata api (senpi) ilegal rakitan jenis revolver di sekitar Stadion Trikoyo, Klaten, Jumat (20/5/2022) siang. 

Berawal saat dilakukan patroli cyber, tim Resmob Klaten menemukan unggahan di media sosial facebook yang menawarkan senpi rakitan dengan harga Rp 10 juta. 

"Pelaku berhasil kita amankan pada hari Jumat (20/5/2022), saat akan menjual senpinya," ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada TribunSolo.com, di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Viral Video 2 Pria Acungkan Pistol dari Dalam Mobil di NTT, Ternyata Pinjam Senpi Milik Oknum Polisi

Baca juga: Mau Mati Kalian?, Ini Ancaman Petugas Bank Plecit Wonogiri Sembari Bawa Pistol saat Aniaya Nasabah

Eko mengungkapkan, jika senpi yang dijual pelaku adalah hasil modifikasi. 

"Pelaku membeli airsoftgun secara online lalu dimodifikasi sehingga dapat di isi dengan peluru tajam," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kapolres Klaten menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. 

"Saat tim Reskrim kita sedang melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan di media sosial terkait dengan senjata api ilegal rakitan tersebut," kata AKBP Eko.

"Dari unggahan tersebut kita tindak lanjuti hingga akhirnya yang bersangkutan dapat kita amankan beserta barang bukti saat akan melakukan transaksi," jelas AKBP Eko.

Baca juga: Terungkap Identitas Pria Viral Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Beli Senjata untuk Gagah-gagahan

Eko menerangkan jika saat diamankan pelaku menggunakan seragam olahraga TNI-AD dan mengaku sebagai anggota, namun pelaku tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI. 

"Mendapati hal tersebut kita langsung berkoordinasi dengan Kodim 0723/Klaten, dan ternyata yang bersangkutan bukan anggota TNI," tegasnya. 

Dari tangan tersangka diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 42 butir peluru tajam dengan caliber 9 milimeter, 8 butir peluru tajam dengan caliber 38 milimeter serta kendaraan dan baju yang digunakan oleh pelaku saat penangkapan. 

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca juga: Pengemudi Avanza Bersirine Todongkan Pistol ke Sopir Truk di Jalan Tol, Videonya Langsung Viral

Ditemui di Mapolres Klaten, DN pelaku penjualan senpi ilegal mengaku jika hal itu dia lakukan untuk menjaga diri. 

Selain itu DN mengaku mendapatkan seragam TNI-AD saat dia mengenyam pendidikan di perusahaan batu bara di Bandung. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved