Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Ada yang Kecewa soal Gaji, Ini Sanksi yang Didapatkan

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
www.menpan.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNSOLO.COM -vBadan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mengundurkan diri.

Adapun jumlah peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, satu di antaranya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Selain masalah gaji, ada juga CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 27 Mei 2022 : Leo Akan Beruntung, Pisces Tingkatkan Kemampuan Berkomunikasi

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Hilang 20 Hari, Dokter Faisal Ditemukan di Penginapan Bersama Wanita Lain, Sang Istri Mengurung Diri

Berikut aturan PNS yang ingin mengundurkan diri dan sanksi yang didapatkan

Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS

Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved