Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Ada yang Kecewa soal Gaji, Ini Sanksi yang Didapatkan

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
www.menpan.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2018 

Kemudian, mereka akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.

“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.

Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, menurut bab III Pasal 5 Ayat 2.

Baca juga: Saran Mesut Oezil untuk Sepak Bola Indonesia: Jika Ingin Berhasil, Harus Mau Keluarkan Dana Besar

Sanksi CPNS mengundurkan diri

Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.

Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.

Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.

Baca juga: Penembakan Massal di SD Texas Tewaskan 21 Orang, Pelaku Ditembak Mati oleh Polisi: Berikut Faktanya

Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS

Terkait masalah besaran gaji PNS, pemerintah telah mengaturnya sesuai jabatan.

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved