Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Resah Solo Sering Banjir karena Banyak Penutupan Drainase, DPRD Usul Perda Baru

DPRD Kota Solo tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru, untuk mengatur drainase. Perda tersebut dibahas dalam rapat Paripurna.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Politisi senior PDIP Solo, YF Sukasno. 

Laporan Wartawab TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Kota Solo tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru, untuk mengatur drainase.

Perda tersebut perlu dibahas antara DPRD bersama Pemkot Solo.

Hal ini untuk mengantisipasi banjir, yang sering kali terjadi saat hujan deras dengan durasi cukup panjang.

Baca juga: Wabah PMK Merebak di Sejumlah Daerah, DPRD Wonogiri Siapkan Perda Penanggulangan Penyakit Ternak

Baca juga: Viral Sopir di Probolinggo Terekam CCTV Curi Tutup Drainase, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Sejumlah kawasan yang sering terjadi banjir seperti di kawasan di depan Monumen Pers, sebelah Utara Kawasan Pasar Gede Solo, sebelah barat perempatan Begalon, Panularan, Laweyan, Solo.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Solo YF Sukasno banyak saluran drainase di Kota Solo yang sengaja ditutup untuk kepentingan bisnis.

"Darinase itu boleh ditutup asalkan untuk kepentingan umum dan harus tidak boleh ditutup total. Harus ada celahnya," katanya, Senin (30/5/2022).

Selain itu, terdapat permasalahan lain yakni soal status penggunaan dan pemungutan retribusi drainase.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Solo Dikenakan Sanksi Bersihkan Sungai dan Drainase

Sukasno menuturkan, perda tersebut juga akan mengatur status drainase sehingga bisa masuk dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Nantinya, jika masyarakat ingin menutup drainase harus menghubungi dinas terkait," papar Sukasno.

Perda drainase itu juga akan mengatur soal pemungutan retribusi, pasalnya ada beberapa drainase yang dipungut pajak.

Perda drainase ini diklaim menjadi aturan satu-satunya di Indonesia.

Baca juga: Sukoharjo Dikepung Banjir, BPBD Sebut Drainase dan Lahan yang Menyempit Jadi Penyebab

Namun demikian, langkah lanjutan perumusan Perda tersebut bisa berlanjut jika Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setuju.

"Kalau mas Wali setuju ya kami bentuk Pansus. Kalau tidak ya berhenti," tegas dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai diperlukan adanya penegasan soal penutupan drainase yang dilakukan oleh warga.

"Masa drainase ditutup untuk parkir, bangunan, garasi. Kalau sudah punya itu, kami punya pegangan untuk menertibkan," pungkas Gibran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved