Viral
Viral Calon Bintara Curhat Digagalkan Masuk Polri dan Diganti Siswa Lain, Polri Ungkap Penyebabnya
Dalam video tersebut, Fahri mengaku telah lolos tes seleksi calon Bintara dan menduduki peringkat 35 dari total 1.200 peserta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Belakangan viral di media sosial, video seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki yang mengaku digagalkan masuk Polri.
Setelah video itu viral, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara.
Diketahui, Fahri sebelumnya mengunggah video menceritakan kegagalannya berangkat menempuh pendidikan Bintara Polri 2022.
Padahal, Fahri mengaku sudah dinyatakan lolos tes calon Bintara Polri 2021 Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa, Brigadir NP Kini Dimutasi Jadi Bintara dan Dipenjara
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang, Kini Dimutasi Jadi Bintara Tanpa Jabatan
Fahri menyebut dirinya telah lolos tes seleksi calon Bintara dan menduduki peringkat 35 dari total 1.200 peserta.
"Saya siswa Bintara Polri yang digagalkan ketika mau berangkat pendidikan. Saya sudah lulus terpilih, ranking saya 35 dari 1.200 orang dari Polda Metro Jaya," ujar Fahri seperti dikutip dari video tersebut, Senin.
Tetapi menurut Fahri, nama dirinya dalam daftar calon mendadak hilang dan berganti nama orang lain beberapa hari menjelang waktu pendidikan.
"Ketika mau berangkat pendidikan nama saya digantikan oleh orang yang telah gagal (seleksi). Saya mohon kebijaksanaannya Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Kapolri," ungkapnya.
Menanggapi video yang viral di jagat maya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah bahwa Fahri sengaja digagalkan dan posisinya digantikan oleh orang lain.
"Polda Metro Jaya merespons dan tidak antikritik dengan pernyataan calon siswa tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin.
Zulpan menyebut Fahri sudah tiga kali mendaftarkan diri sebagai calon siswa bintara di Polda metro Jaya sejak 2019 hingga 2021.
Namun, pemuda itu tidak lolos dalam seleksi tahun 2019 dan 2020 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Pada 2021, Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1 tahun anggaran 2022. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri, sebelum para peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi," kata Zulpan.
Pada saat supervisi tersebut, kata Zulpan, Fahri kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menderita buta warna parsial.
Fakta jika Fahri ternyata buta warna berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokkes Polda Metro Jaya, dan disaksikan oleh Kabid Propam serta Sekretariat SDM Polda Metro Jaya.