Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Berantas Knalpot Brong Jadi Program Prioritas Polresta Solo, Bengkel Produsen Bakal Didekati

Perburuan motor dengan knalpot brong, masih terus dilakukan oleh jajaran kepolisian Polresta Solo. keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Fristin Intan
Potret kendaraan yang diamankan Polresta Solo di antaranya karena berknalpot brong, Sabtu (1/1/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perburuan motor dengan knalpot brong, masih terus dilakukan oleh jajaran kepolisian Polresta Solo.

Sebab, pemberantasan knalpot brong ini menjadi program prioritas Kasatlantas Polresta Solo yang baru, Kompol Agus Santoso.

Menurut Agus, keberadaan motor dengan knalpot brong ini meresahkan masyarakat.

Baca juga: Dua CPNS di Solo Mundur karena Anggap Gaji Kurang, Berapa Gaji CPNS Solo? Tahun Pertama Rp 4,6 Juta

Baca juga: Tak Cuma di Solo, CPNS Dokter Gigi di Boyolali Juga Ada yang Mundur : Alasannya Ikut Suami

Terlebih, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan sehingga melanggar undang-undang.

"Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, tetap kami lakukan terus," katanya, Kamis (2/6/2022).

"Karena selain itu amanat undang-undang, knalpot brong mengganggu," tambahnya.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya akan menindak tegas pengguna knalpot brong.

Namun, dalam pemberantasan knalpot brong ini, dikatakannya masih membutuhkan sejumlah tahapan.

Baca juga: Ibu di Solo Mencari Keadilan, Anaknya Bertugas di Papua Meninggal, Ada Luka Lebam Diduga Dianiaya

Baca juga: 2.000 Jemaah Calon Haji Asal Jateng dan DIY Gagal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ini Penyebabnya

"Ya proses pendisiplinan masyarakat itu kan berjalan step by step ya. Tapi untuk mengarah ke situ perlu adanya sanksi, perlu adanya penindakan secara berkelanjutan," ujarnya.

Agus menjelaskan ketika didapati ada pengguna knalpot brong, kendaraannya dipastikan digelandang ke Mapolresta Solo.

"Dalam jangka waktu sepekan lebih, habis sidang atau bayar tilang ETLE baru kita keluarkan. Tapi kita sita dulu, knalpotnya. Setelah diganti, bisa dikeluarkan," ujarnya.

Sementara terkait bengkel produsen atau yang memproduksi knalpot brong, akan dilakukan pendekatan oleh kepolisian.

Untuk membersihkan knalpot brong di Solo, kata Agus, tak bisa hanya dengan mengedepankan aspek penegakan hukum semata.

Program itu harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik pengendara motor maupun pengelola bengkel.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved