Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pria Asal Cemani Sukoharjo Berani Mencuri Handphone di Kantor Polisi, Awalnya Berniat Buat SIM 

Seorang pria diamankan Tim Resmob Polres Sukoharjo pada Selasa (31/5/2022) karena terbukti mengambil handphone di Kantor Satpas SIM Sukoharjo.

net
ilustrasi pencurian 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria paruh baya  diamankan Tim Resmob Polres Sukoharjo pada Selasa (31/5/2022) karena terbukti mengambil handphone di Kantor Satpas SIM Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku adalah DK (43) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. 

Dia menjelaskan, pelaku DK ditangkap karena mencuri HP milik korban Devi (19) warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Aksi Heroik Bagus, Pria yang Ungkap Pencurian Speaker Karanganyar: Keliling Kampung Cari Pelaku 

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Masjid di Boyolali : Tak Ada Barang Berharga, Cermin & Keset Pun Disikat

"Pelaku dan korban sama-sama pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pencurian," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (1/6/2022). 

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (9/5/2022) lalu. Saat itu, keduanya hendak membuat SIM di Kantor Satpas. 

Awal mula pencurian itu terjadi ketika korban akan masuk ke ruang registrasi, dimana korban saat itu diketahui lupa  meletakkan handphone miliknya di ruang tunggu. 

"Ditinggal ke ruang registrasi SIM. Setelah selesai registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun handphone sudah tidak ada," jelas dia.

Baca juga: Beredar Video Polisi Sukoharjo Makan Satu Meja dengan Tersangka Pencurian, Ini Penjelasan Kapolres 

Korban yang saat itu menyadari handphone miliknya hilang, kata AKBP Wahyu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo

Pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. 

Hingga akhirnya pada Selasa (31/5/2022) pelaku dibekuk di kedamaiannya yang berada di Desa Cemani, Kecamatan Grogol. 

"Pelaku diamankan beserta barang curian berupa handphone Samsung A71 warna prismcrush blue," terang Kapolres. 

AKBP Wahyu menambahkan, pelaku dijerat pasal 362  KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved