Berita Sukoharjo Terbaru
Pria Asal Cemani Sukoharjo Berani Mencuri Handphone di Kantor Polisi, Awalnya Berniat Buat SIM
Seorang pria diamankan Tim Resmob Polres Sukoharjo pada Selasa (31/5/2022) karena terbukti mengambil handphone di Kantor Satpas SIM Sukoharjo.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria paruh baya diamankan Tim Resmob Polres Sukoharjo pada Selasa (31/5/2022) karena terbukti mengambil handphone di Kantor Satpas SIM Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku adalah DK (43) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dia menjelaskan, pelaku DK ditangkap karena mencuri HP milik korban Devi (19) warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Aksi Heroik Bagus, Pria yang Ungkap Pencurian Speaker Karanganyar: Keliling Kampung Cari Pelaku
Baca juga: Viral Aksi Pencurian Masjid di Boyolali : Tak Ada Barang Berharga, Cermin & Keset Pun Disikat
"Pelaku dan korban sama-sama pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pencurian," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (1/6/2022).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (9/5/2022) lalu. Saat itu, keduanya hendak membuat SIM di Kantor Satpas.
Awal mula pencurian itu terjadi ketika korban akan masuk ke ruang registrasi, dimana korban saat itu diketahui lupa meletakkan handphone miliknya di ruang tunggu.
"Ditinggal ke ruang registrasi SIM. Setelah selesai registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun handphone sudah tidak ada," jelas dia.
Baca juga: Beredar Video Polisi Sukoharjo Makan Satu Meja dengan Tersangka Pencurian, Ini Penjelasan Kapolres
Korban yang saat itu menyadari handphone miliknya hilang, kata AKBP Wahyu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo.
Pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV.
Hingga akhirnya pada Selasa (31/5/2022) pelaku dibekuk di kedamaiannya yang berada di Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
"Pelaku diamankan beserta barang curian berupa handphone Samsung A71 warna prismcrush blue," terang Kapolres.
AKBP Wahyu menambahkan, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (*)