Berita Solo Terbaru
Material Pelat Nomor Putih Sudah Tiba di Solo, Penggantian saat Pajak 5 Tahunan: Tunggu Petunjuk
Material plat nomor putih, sudah tiba di Kota Solo. Direncanakan, kendaraan berplat nomor hitam dengan tulisan warna putih akan diganti.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Material pelat nomor putih, sudah tiba di Kota Solo.
Direncanakan, kendaraan berpelat nomor hitam dengan tulisan warna putih, akan diganti dengan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam.
Menurut Kasubnit 3 Regindent Satlantas Polresta Solo, IPDA Yoyok Tri Wahyono mengatakan, untuk pelaksanaannya pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas dan Dirlantas Polda Jateng.
Baca juga: Mobil Pemudik Plat B Banjiri Seluruh Penjuru Solo Selama Lebaran, Dishub : Jakartanya Sudah Pindah
Baca juga: Puncak Tawangmangu Diserbu Wisatawan, Kemacetan Semakin Parah, Didominasi Kendaraan Plat B
"Untuk saat ini belum ada yang menggunakan pelat putih, karena belum ada petunjuk pemakaian," katanya, Jumat (3/6/2022).
"Tapi material sudah siap," tambahnya.
Ia menuturkan, penggantian warna hitam ke putih ini untuk memudahkan kamera ETLE mendokumentasikan nomor kendaraan.
Penggantiannya sendiri, akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Gratis Tanpa Biaya, Polri Larang Masyarakat Beli Online
"Penggantiannya sendiri dilakukan saat pajak 5 tahunan," ujarnya.
Selain mengganti warna pelat, nomor polisi dengan awalan angka 8 dan 9 akan diganti dengan angka 1.
Penggantian angka plat nomor ini, hanya untuk kendaraan roda 4.
IPDA Yoyok mengatakan, nomor polisi dengan awalan angka 8 dan 9 merupakan mobil penumpang.
Baca juga: Pelat Nomor Bus Maut GA Trans Pengangkut Rombongan dari Solo, 13 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
"Untuk penambahan huruf dibelakang, Solo belum ada penambahan. Masih menggunakan dua huruf dibelakang," ucapnya.
Dia menambahkan, karena nomor polisi diganti, maka keterangan pada BPKB akan ditambah dengan nomor polisi yang baru.
Nomor polisi STNK juga akan menyesuaikan dengan nomor polisi yang baru.
"Untuk BPKB ada penambah keterangan nomor polisi yang baru, jadi ada penambahan penulisan," pungkasnya. (*)