Viral Bawa 3 Istri Saat Pelantikan, Anggota DPRD Muratara Kini Dipecat Atas Dugaan Kasus Asusila
Viral Bawa 3 Istri Saat Pelantikan, Anggota DPRD Muratara Kini Dipecat Atas Dugaan Kasus Asusila.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Nahwani, yang merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini dipecat.
Nahwani bakal segera dilakukan penggantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Muratara.
Pemberhentian terhadap Nahwani dari keanggotaan PKB berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 11067/DPP/01/V/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Pemberhentian dilakukan karena Nahwani diduga telah melakukan tindakan asusila yang merugikan dan mencemarkan nama baik PKB.
Baca juga: Apes, Anggota DPRD Ini Simpan Rp1,2 M di Gudang Biar Tak Ketahuan Istri, tapi Malah Hilang Dicuri
Baca juga: Gibran Mendukung, DPRD Solo Bakal Bentuk Pansus untuk Bahas Perda Drainase Besok
"Betul (Nahwani diberhentikan dari PKB). Betul (Diduga melakukan tindakan asusila)," kata Ketua DPC PKB Muratara, Akisropi Ayub.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan tindak tegas bagi kadernya, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap partai dengan pemecatan.
Penegasan ini disampaikan ketua DPW PKB Provinsi Sumsel Ramlan Holdan, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2019-2024 Nahwani.
"Iya (dipecat), ada pelanggaran terhadap partai sehingga dilakukan PAW di DPRD Muratara," kata Ramlan, Rabu (1/6/2022).
Diungkapkan Ramlan, PAW kader PKB di DPRD Muratara tersebut sedang di proses di DPRD setempat dan menunggu pelantikan.
"Yang gantikannya, yang pada pileg 2019 lalu berada dinomor urut dua dibawah Nahwani," paparnya.
Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, selain PAW kader PKB di DPRD Muratara, pihaknya juga masih memproses PAW kadernya di DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) yang meninggal dunia Sodri yang terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Air Sugihan, Cengal, Pangkalan Lampam, Sungai Menang, Tulung Selapan.
"Untuk calon pengganti caleg pada 2019 lalu berada di urutan kedua perolehan suara, kalau tidak salah bernama Fajar Yanka," paparnya.
Selain itu di DPRD Kabupaten Muara Enim, yang juga dalam proses PAW, dan diharapkan segera dilakukan pelantikan.
"Ada SK yang belum turun, yang pasti pergantian (PAW) sudah sesuai peraturan perundang- undangan, dimana karena meninggal dunia, mengundurkan siri, ataupun karena dipecat partai karena melakukan pelanggaran," tegasnya.
Nahwani akan Lawan
Nahwani menyatakan telah menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan terhadap pemberhentiannya itu.