Berita Solo Terbaru
Kini Kasih Nama Anak Sudah Ada Aturannya, Disdukcapil Wonogiri: Maksimal 60 Karakter, Tak Disingkat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mengatur soal pemberian nama pada anak.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan dalam Permendagri itu, ada aturan baru terkait dengan pencatatan nama.
Aturan-aturan baru tersebut diantaranya pemberian nama harus mudah dibaca, tidak multitafsir dan tidak bermakna negatif.
Baca juga: Kisah Wanita Punya Nama Unik Jika Kitta Tanya Nurani, Ternyata Bisa Diartikan dalam 3 Bahasa
Baca juga: Penjelasan Disdukcapil Wonogiri Soal Nama Unik Pakai Tanda Baca untuk Anak: Tidak Masalah
"Biasanya orang tua memberikan nama anak dengan makna-makna positif. Jangan sampai pemberian nama anak mengandung makna-makna negatif," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Selain aturan-aturan baru diatas, ada aturan lain yang mengatur pemberian nama maksimal 60 huruf atau karakter.
Menurut Sungkono, nama dengan 60 karakter masih cukup ditulis di akta kelahiran serta KTP. Hal tersebut diyakini sudah dengan pertimbangan pemerintah pusat.
"Nama kan tidak boleh disingkat," jelas Sungkono.
Pemberian nama diimbau minimal dua kata, selain itu pencatatan nama tidak boleh digabung antara angka dan tanda baca.
Baca juga: Viral Gadis Bernama Damai Kami Sepanjang Hari, Terungkap Alasan Orangtua Beri Nama Unik
Lalu bagaimana dengan nama-nama yang sudah ada sebelum aturan tersebut keluar? Sungkono memastikan, aturan tersebut tidak berlaku surut.
Seperti yang diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, di Kecamatan Eromoko Wonogiri beberapa waktu lalu ada anak yang diberi nama 'N'...Clio oleh orang tuanya.
Sungkono menyebut, kedepan pencatatan nama seperti itu tidak diperkenankan. Jika ada nama yang seperti itu sebelum aturan itu terbit, maka tidak ada masalah.
"Jadi aturan ini tidak berlaku surut. Jika nanti ada orang tua yang mau memberikan nama anaknya dengan tanda baca maka akan diberi penjelasan dari petugas," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Nama-Unik.jpg)