Dianggap Berprestasi, AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Kini Kapolri Turun Tangan
Peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini Polri tengah merevisi sejumlah peraturan Polri (perpol) dan peraturan kapolri (perkap) untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Listyo menyebut, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dirinya pun mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Baca juga: Tata Janeeta Telah Melahirkan Anak Pertamanya dengan Brotoseno, Selamat!
Baca juga: Fahri, Calon Bintara Polri Viral yang Gagal, Bongkar Fakta Baru : Beberkan Dirinya Tak Buta Warna
Polri sendiri sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.
"Jadi saat ini kami sedang mengubah perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Listyo.
Listyo mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar peraturan tersebut segera diundangkan.
Apabila aturan tersebut sudah diundangkan, peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.
"Komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia semapt divonis bersalah dalam kasus suap.
Hal itu pun membuat publik bertanya-tanya hingga ramai jadi bahasan di media sosial.
Diketahui, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).