Dianggap Berprestasi, AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Kini Kapolri Turun Tangan
Peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Di akhir Mei 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Merespons hal itu, Polri hanya menegaskan bahwa Brotoseno memang tidak pernah dipecat. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.
Selain itu, Brotoseno juga disebutkan telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Pertimbangan lainnya karena Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
Di sisi lain, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan sidang KKEP terhadap Brotoseno. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, seharusnya KKEP digelar langsung setelah putusan pengadilan untuk kasus Brotoseno berkekuatan hukum tetap pada 2017.
Menurut Bambang, sidang KKEP terhadap Brotoseno seharusnya digelar pada 2017, atau saat posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Namun, sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, atau setelah Brotoseno dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.
Sidang etik terkait Brotoseno baru digelar setelah Kepala Divisi Propam Polri tiga kali berganti, yaitu saat Jenderal Idham Azis digantikan oleh Komjen Martuani Sormin mulai 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018.
Pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019, Kadiv Propam dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, mulai 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam dijabat Komjen Ignatius Sigit Widiatmono. Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini, Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo. (*)