Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dianggap Berprestasi, AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Kini Kapolri Turun Tangan

Peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.

Respons Pengamat

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Polri seharusnya konsisten dengan memecat para polisi yang terlibat kejahatan dan divonis penjara di atas dua tahun. 

Reza menyampaikan pendapatnya menanggapi polemik terkait Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.

Brotoseno yang merupakan mantan narapidana korupsi ternyata kembali berdinas sebagai polisi.

Namun, kini dia menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri, dan bukan sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Jika Brotoseno tetap dipertahankan dengan alasan berprestasi oleh Polri, menurut Rez,a bakal memicu kecurigaan dari masyarakat ada kongkalikong dalam polemik itu.

"Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolrinya, bahwa--dikutip media--Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, maka sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan," ujar Reza saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

"Tapi, begitu perkataan itu tidak Polri tepati, maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan 'istimewa' dalam kasus yang satu ini," sambung Reza.

Menurut Reza, Polri sebagai lembaga penegak hukum seharusnya memiliki standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi.

"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi?," ucap Reza.

Awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved