Viral
Nasib Faisal Marasabessy yang Hajar Anak Anggota DPR hingga Babak Belur, Terancam 9 Tahun Penjara
Akibat penganiayaan itu, Faisal disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana karena menganiaya adik artis Verlita Evelyn.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan update terbaru berkaitan video penganiayaan terhadap Justin Frederick yang viral beberapa hari lalu.
Ia menegaskan bahwa tersangka penganiaya Faisal Marasabessy terancam pidana penjara 9 tahun.
Akibat penganiayaan itu, Faisal disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana karena menganiaya adik artis Verlita Evelyn.
"Pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Baca juga: Apa Itu Organisasi Bravo 5? Kelompok Pendukung Jokowi yang Diinisiasi Luhut, Ali Fanser Anggotanya
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Viral, Polisi Sebut Ali Fanser Marasabessy Lebih Dulu Sundul Kepala Justin
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Justin Frederick menjadi korban penganiayaan di ruas jalan Tol Dalam Kota, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2023).
Faisal diduga menganiaya Justin Frederick bersama ayahnya yang bernama Ali Fanser Marasabessy.
Akibatnya, anak anggota DPR RI Fraksi PDI-P Indah Kurniawati itu mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.
Adapun kejadian itu berawal dari Justin Frederick yang berangkat dari rumah kekasihnya, Justin Adelia, menuju Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek kekasihnya.
Ketika itu, Justin Frederick mengendarai mobil Mercedes Benz berwarna hitam.
"Kemudian korban masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang kurang lebih pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan di lajur kendaraan, kemudian 10 menit kemudian di lajur kiri melintas dengan kecepatan yang tinggi, yaitu Nissan abu-abu dengan nomor polisi B 1146 RFH," tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan, menurut hasil pemeriksaan, mobil Faisal Marasabessy mencoba berpindah lajur dengan cara memotong.
"Akibat pemotongan (lajur) ini, mobil korban terserempet oleh tersangka. Kemudian karena korban merasa terserempet, Nissan Xtrail menghentikan kendaraan tepat di depan korban," tutur Zulpan.
"Kemudian di sinilah terjadi cekcok, korban turun dari kendaraan dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ucap Zulpan melanjutkan.
Dari cekcok tersebut, Zulpan menjelaskan, salah satu pelaku menyundulkan kepala ke arah muka Justin Frederick sampai hidungnya berdarah.
