Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Hasil Rapat dengan BKN, Yuni Ungkap Guru di Sragen Tetap Diminta Kembalikan 2 Tahun Gaji

Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60). 

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui setelah ziarah di Makam SI Sragen, Selasa (24/5/2022). 

DPRD Sragen bereaksi dengan curhatan pensiunan guru yang tak mendapatkan hak pensiunan dan diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta.

Itu dialami Suwarti (60), pensiunan guru agama tingkat Sekolah Dasar (SD) yang pensiun pertanggal 1 Juni 2021 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Wirdjo Purwanto, mengatakan masalah tersebut terjadi karena kecerobohan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen saat itu.

"Ini akibat dari kecerobohan dari BKD saat itu, bagaimana tidak, mereka (Suwarti) itu kan sudah diangkat pegawai negeri, SKnya mengalami kenaikan pangkat, itu kan sudah memenuhi persyaratan," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/6/2022).

Politisi Golkar yang akrab disapa dengan Pur itu menemui beberapa hal yang menurutnya aneh.

Ia menyebut jika Suwarti sejak awal sudah linier dengan statusnya, yang merupakan lulusan dari Pendidikan Guru Agama (PGA) dan juga memiliki ijazah S1 dengan jurusan yang sama.

Tak hanya itu, Pur mempertanyakan bahwa sebelumnya Suwarti sudah memiliki sertifikasi pendidik yang dinyatakan sah, kenapa tidak sah ketika dijadikan mengajukan SK pensiun.

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Maut di Ngargoyoso : Masih Muda, Pria asal Bogor, Wanitanya dari Jaktim

Baca juga: Kata Pemkab Sragen,Ada Guru Sudah Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Pensiunan & Harus Kembalikan Gaji

"Ini kan lebih aneh lagi ketika dirinya dinyatakan pensiun usia 58 tahun, mestinya saat itu dihentikan atau sebelum itu diberhentikan, bukan setelah 60 tahun baru dikasih tahu," jelasnya.

Pur menuturkan jika ia sudah pernah bertemu dengan pegawai BKD-yang saat ini disebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjawab jika Suwarti menyalahi aturan.

"Kalau toh menyalahi aturan, dari dulunya tidak bisa naik pangkat, tidak bisa mengajar kan begitu," singkat Pur.

Ia semakin geram, ketika Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang Suwarti terima padahal masih aktif mengajar.

"Terus gaji diminta dikembalikan, ini kayak nggak ada tatanan aja," ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, Pur siap mendampingi Suwarti dengan mencarikan pengacara apabila perkara tersebut sampai mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Apabila sampai mengajukan gugatan ke PTUN, saya akan carikan lawyer (pengacara) untuk pendampingan kasus tersebut, saya sudah menghubungi beberapa pengacara untuk mendampingi Suwarti," jelasnya.

Ia juga meminta dukungan dari rekan sesama profesi Suwarti, agar berjuang bersama memperjuangkan keadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved