Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Hasil Rapat dengan BKN, Yuni Ungkap Guru di Sragen Tetap Diminta Kembalikan 2 Tahun Gaji

Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60). 

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui setelah ziarah di Makam SI Sragen, Selasa (24/5/2022). 

"Agar bisa mendapatkan hak-haknya, untuk menjadi perhatian di kemudian hari, agar saudara-saudara PNS yang lain tidak ada yang senasib serupa," harapnya.

Inilah Jalan Hidup Suwarti

Nasib sedih menimpa Suwarti, seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Kini langkahnya seakan berat, pikirannya pun tak menentu saat dirinya akan hidup tenang menikmati pensiunannya.

Bagaimana tidak, di tengah usia senjanya yang menginjak 60 tahun, harus mendapatkan kabar tak sedap.

Eks guru mata pelajaran agama Islam (PAI) itu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Kok bisa? Bagaimana ceritanya?

Suwarti yang sudah mengabdi jadi guru 35 tahun, tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terlebih, Suwarti juga diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun.

Dia mengawali karir usai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo puluhan tahun silam.

Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.

Baca juga: Baru 10 Hari, Presiden Jokowi Akan Pulang Lagi ke Solo, Hadiri Nikahan Anak Gus Karim & Temui Gibran

Baca juga: Ratusan PPPK Guru 2021 Juga Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

"Di SDN Sambi 1 ini tahun 2014 saya diangkat menjadi CPNS, Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya kepada TribunSolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.

Masalah Mulai Muncul

Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

"Tanggal 26 April berkas saya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1Yogyakarta katanya yang saya pakai ijazah PGAA, katanya masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru, terus akhirnya sata tidak dapat pensiun," terangnya.

Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.

Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1, namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.

Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Klaten Jadi PPPK : Terharu Tak Bisa Berkata-kata, Gajinya Dulu Rp 100 Per Bulan

"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru saha punya semua," terangnya.

Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," tambahnya.

Perkiraan, Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerjanya.

Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.

Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.

Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.

"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.

"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan akan ia pelajari lebih lanjut.

Karena ia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.

"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan singkat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved