Berita Sragen Terbaru
Info PPDB Sragen 2022 Jenjang SD & SMP : Dimulai 20 Juni, Pendaftaran SD Offline, SMP Online
Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sragen jenjang SD dan SMP akan mulai digelar pada 20 Juni sampai 24 Juni 2022 mendatang
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sragen akan segera dimulai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Suwardi menuturkan pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP akan mulai digelar pada 20 Juni 2022 mendatang.
"PPDB sudah siap, mulai 20 Juni 2022, hari Kamis kita sudah lakukan sosialisasi di Sambungmacan," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Diminta Kembalikan Gaji dan Tidak Terima Hak Pensiun, Guru di Sragen Mau Ngadu ke Jokowi
Baca juga: PGRI Sragen Turun Tangan Bantu Guru yang Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta: Dia Anggota Kami
Pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP dilakukan serempak selama 4 hari, yakni mulai tanggal 20-24 Juni 2022.
Hal itu berdasarkan petunjuk teknis yang didapat dari Disdikbud Kabupaten Sragen.
Adapun untuk pendaftaran jenjang TK, PAUD, dan SD negeri maupun swasta harus dilakukan secara offline.
Dengan kata lain, harus mendaftar dengan datang langsung ke sekolah yang dituju.
Berbeda dengan pendaftaran jenjang SMP.
Untuk pendaftaran SMP, baik negeri maupun swasta dilakukan secara online.
Nantinya dalam rentang tanggal 25-27 Juni 2022 akan dilaksanakan analisis oleh panitia, dan hasil seleksi akan dikeluarkan tanggal 28 Juni 2022.
Pelaksanaan daftar ulang dilakukan mulai 29 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022.
Baca juga: Marak di Sragen, Maling Jebol Tembok Toko: Kini di Karangmalang, Rugi Uang Rp 35 Juta
Baca juga: Harga Cabai Naik Ugal-ugalan Tembus Rp 100 Ribu/Kg, Pedagang Makanan Sragen Galau
Sementara hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 11 Juli 2022.
SD Hanya Terima 3 Jalur Pendaftaran, SMP 4 Jalur
PPDB untuk jenjang SD hanya menerima 3 jalur pendaftaran.
Yakni jalur zonasi radius terdekat dengan kuota paling sedikit 80 persen dari daya tampung, jalur afirmasi (minimal 15 persen dari daya tampung) dan jalur perpindahan orangtua/wali (kuota maksimal 5 persen).
Sementara untuk SMP, dikatakan Kepala Bidang Pembinaan SMP Sukisno ada 4 jalur pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Iya benar sama dengan tahun sebelumnya adalah 4 jalur masuk, yang membedakan hanya jalur afirmasi," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com beberapa waktu lalu.
Pertama ada jalur zonasi, dimana siswa lulusan SMP yang berdomisili sesuai dengan Kartu Keluarga dalam zonasi sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan, menerima siswa paling sedikit 55 persen.
Jarak domisili siswa diukur dari titik koordinat SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah Ketua RT domisili siswa.
Baca juga: PMK Meluas, Penutupan Pasar Hewan di Sragen Diperpanjang 10 Hari : Kini Tersebar di 20 Kecamatan
Baca juga: Tak Cuma Cabai, Harga Telur di Sragen Ikut Meroket, Tembus Rp27.500 per Kg
Kedua adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam DTKS Dinas Sosial dan UPTPK Kabupaten Sragen atau pemilik kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, jalur afirmasi juga diperuntukkan kepada anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak yatim dan atau piatu yang orangtua meninggal dunia karena Covid-19, serta anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Ketiga ada jalur perpindahan orangtua atau wali. Jalur ini memiliki kuota sebanyak 5 persen.
Keempat, ada jalur prestasi dengan kuota paling banyak yaitu 20 persen dari daya tampung.
Sekedar informasi, berkas yang perlu disiapkan antara lain nomor NIK dan KK, NISN dan Rapor, serta surat keterangan untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua/wali.
Pengumuman hasil seleksi dapat dicek melalui laman ppdb.sragenkab.go.id
Dalam laman itu juga bisa diakses perihal daya tampung, jumlah pendaftar, jurnal nilai, perangkingan sementara dan keterangan diterima atau tidak pada saat pengumuman.
(*)