Berita Sragen Terbaru
Aturan Idul Adha Sragen: Hewan Kurban Wajib Punya SKKH Sebelum Disembelih
Menjelang Idul Adha 1443 H, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang Kabupaten Sragen. Ratusan ekor sapi terpapar PMK.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Terpisah, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen, Totok Sukarno mengatakan nantinya sebelum Idul Adha akan disebar blangko untuk monitoring kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih.
"Sekarang sudah banyak yang minta tapi saya belum berani menerbitkan, nanti saya terbitkan satu sampai 2 hari sebelum disembelih," ujar Totok.
Baca juga: Beda dengan Klaten,Wonogiri & Sragen, Pemkab Karanganyar Tak Lockdown Pasar Sapi di Tengah Virus PMK
Nantinya baik babinsa maupun bhabinkamtibmas akan melakukan pengamatan secara visul secara klinis.
Kemudian, apapun kondisi sapi atau kambing yang akan disembelih dicantumkan ke dalam blanko dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen.
Jika dalam kondisi sehat, blanko kemudian dimintakan persetujuan dan diterbitkan izin ke dokter hewan.
"Blanko menang tidak disebar dulu, pengamatan secara visual secara klinis nggak harus dokter hewan, kalau sapi itu sehat dikasihkan dan yang tanda tangan tetap dokter hewan," terangnya.
"Jelang dipotong yang penting itu harus punya surat sehat, pihak takmirnya wajib dan harus ada SKKH, harus punya bukti sehat," pungkasnya. (*)