Berita Karanganyar Terbaru
Cekrek! Polisi Bisa Tilang Lewat Ponsel ETLE Selama 14 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Ini Sasarannya
Bagi Anda yang hidup di jalanan, perhatikan aturan berkendara selama Operasi Patuh Candi 2022 mulai Senin-Minggu (13-26/6/2022).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Para pengendara di kawasan Karanganyar sebaiknya lebih tertib selama Operasi Patuh Candi 2022 mulai Senin-Minggu (13-26/6/2022).
Selama operasi 14 hari ke depan, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi dan tilang, sebagai berikut :
1. Pengemudi mobil atau pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara di jalanan.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas Kecepatan
8. Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, Patuh Candi 2022 mengedepankan giat preemtif dan preventif.
"Jadi didukung pola Gakkum Lantas Polres secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis dan mobile," ucap Agung, kepada TribunSolo.com, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Awas! Melaju di Atas Kecepatan 60 Km/Jam di Jalan Adi Sucipto Kena Tilang, Diawasi ETLE Speedcam
Baca juga: Awas Kena Jepret, 14 Polisi di Jalanan Kota Solo Kini Punya Hak Menilang Lewat Kamera Ponsel ETLE
Agung menjelaskan, dalam operasi menggunakan kamera ETLE mobile, menyasar sejumlah pelanggaran di jalanan.
"Mengkonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas operasi Patuh Candi 2022," ucap Agung. (*)