Public Service
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Gaji Mulai Juli 2022,Buruh Akan Gelar Aksi Perlawanan
Ada wacana layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS bakal dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Semua pembayar iuran harus diajak bicara. Satu, buruh. Dua, pengusaha. Tiga, pemerintah,"
"Oleh karena itu rencana itu akan melanggar undang-undang," katanya.
Said Iqbal mengatakan, KSPI bersama partai buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan secara aksi terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan.
"Dengan kata lain, jangan naikkan iuran apalagi mau dinaikkan sesuai besarnya gaji. Itu Dirut BPJS Kesehatan lagi tidur ngelindur, mimpi, itu nggak boleh seperti itu,"
"Tapi ada aturan-aturan yang melalui peraturan-peraturan pemerintah bukan dirut BPJS," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Berita Terkait