Berita Nasional

Projo Usul Jabatan Jokowi Ditambah Setengah Periode, Pengamat Ingatkan Bisa Picu Kemarahan Rakyat

Ujang menyebut usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi itu tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Presiden Jokowi bersama Panel Barus (paling kanan) di acara Silaturahmi Nasional di Wisma Serbaguna Senayan, Jakarta, Minggu (24/7/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin buka suara soal wacana dari Bendahara Umum Projo Panel Barus terkait masa jabatan Presiden ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.

Ujang menyebut usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi itu tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

"Itu usulan yang ngawur saja. Dan tahapan Pemilu pun sudah akan berjalan. Itu usulan ngawur dan tak berdasar, dan akan memancing mahasiswa dan rakyat untuk marah," kata Ujang saat dimintai tanggapannya, Senin (13/6/2022).

Menurut Ujang, segala sesuatu upaya yang memaksa untuk memperpanjang masa jabatan presiden akan berhadapan dengan mahasiswa maupun elemen masyarakat lain.

Baca juga: Kini Ada Usul Jokowi Tambah Setengah Periode Lagi, Projo : Lebih Masuk Akal Kalau 2,5 Periode

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Capres 2024 di Rakernas Projo, Ini Kata FX Rudy

Ia pun menegaskan, kalau upaya tersebut sangat berpotensi melanggar konstitusi yang akan menimbulkan kemarahan dari masyarakat.

"Perdebatan Jokowi 3 periode atau pun Jokowi nambah 2,5 tahun, itu melawan konstitusi dan akan berhadap-hadapan dengan rakyat," ucap Ujang.

Ia lantas meminta kepada siapapun termasuk loyalis atau pendukung presiden untuk dapat menaati konstitusi yang sudah ditetapkan terkait masa jabatan presiden.

Jangan sampai permasalahan perihal masa jabatan presiden tersebut dibuat berbelit oleh sekelompok orang yang mencari kepentingan.

"Itu bagian dari post power sindrom. Karena sudah enak menjabat, inginnya terus menjabat. Padahal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Ujang.

"Konstitusi mengharuskan presiden menjabat 2 periode. Tinggal taati dan patuhi saja. Begitu aja kok berbelit-belit," tukasnya.

Pernyataan Bendahara Umum Projo

Setelah isu tiga periode jabatan Presiden Joko Widodo mengalami penolakan, kini muncul wacara baru yang digulirkan Bendahara Umum Projo, Panel Barus.

Ia menyebut isu tiga periode jabatan presiden ibarat api yang mau mati.

Menurutnya sebagai sebuah kemungkinan politik, wacana tiga periode jabatan presiden sangatlah kecil.

Gantinya, Panel Barus mengusulkan masa jabatan Joko Widodo ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved