Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Sosok Samin Tan, Pengusaha Batubara yang Pernah Buron dan Ditangkap KPK, Kini Melenggang Bebas

Kini, Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Nama Samin Tan mendadak hiasi pemberitaan media nasional.

Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Eks konglomerat itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp5 miliar.

Baca juga: Eks Wali Kota Kena OTT KPK, Gibran Pastikan Rencana Kerjasama Pemkot Solo-Yogyakarta Jalan Terus

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti yang Kena OTT KPK : Rp10 Miliar dan Punya Alphard

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.

Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.

Mereka meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Samin Tan terbukti memberi Rp5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.

Kerjasama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021). (Ist)

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kini, Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA),

Perlawanan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengusaha batu bara itu ditolak oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved