Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Anggota DPRD Solo Jamin Tak Ada Siswa yang Tertolak saat PPDB Tahun Ajaran Baru 2022/2023

Anggota Komisi IV DPRD Surakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat, H Asih Sunjoto Putro menjamin seluruh siswa di Kota Solo akan mendapatkan sekolah.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – PPDB Tahun Ajaran Baru 2022/2023 jenjang TK, SD dan SMP di Kota Solo, Jawa Tengah, saat ini tengah berlangsung.

Pendaftaran dilakukan dengan beberapa jalur.

Antara lain jalur zonasi, prestasi, hingga perpindahan.

Dengan adanya sistem tersebut, ada banyak kemungkinan calon siswa terlempar di akhir-akhir pendaftaran.

Baca juga: Cek! Inilah Syarat Calon Siswa di Pendaftaran PPDB Kota Solo Jalur Prestasi 2022 Jenjang SMP

Baca juga: Pekan Depan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP Dibuka, Ada 3 RT di Boyolali Belum Terinput Sistem Zonasi

Salah satunya karena rumah kalah dekat.

Namun, anggota Komisi IV DPRD Surakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat, H Asih Sunjoto Putro menjamin seluruh siswa di Kota Solo akan mendapatkan sekolah.

“Dilihat dari sekolah negeri dan PPDB dari tahun kemarin, seluruh calon siswa atau pendaftar itu mendapatkan sekolah,” katanya, kepada TribunSolo.com, Kamis (16/6/2022).

“Itu artinya tidak ada ada yang tertolak,” ujarnya.

Meskipun saat pendaftaran siswa nantinya ada yang tidak sesuai dengan pilihan awal, Asih yakin jika siswa akan tetap mendapatkan sekolah.

“Saat plihan 1, 2, 3 calon siswa tidak masuk, mereka masih diberi kesempatan untuk memilih pilihan yang ke-4,” katanya.

Baca juga: Daftar Kompetisi yang Bisa Dikonversi Saat Daftar PPDB Kota Solo Jalur Prestasi 2022 Jenjang SMP

Baca juga: PPDB SMKN 6 Surakarta Buka Pendaftaran Jalur Anak Nakes yang Tangani Covid 19, Berikut Ketentuannya

“Karena itu ada di tanggal 27 kan, sekolah yang belum terpenuhi kuota itu bisa memasukkan siswa tersebut,” ujarnya.

Sekedar informasi, dalam aturan PPDB jalur zonasi, siswa akan memilih 3 sekolah yang dikehendaki yang masih berada dalam berada dalam zonasi.

Panitia menggunakan jarak 1 sekolah yang dikelilingi beberapa kelurahan.

Siswa yang berada di lingkup kelurahan tersebut dianggap masuk ke dalam lingkup zonasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved