Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Bingungnya Asep, Lapor Polisi karena Motornya Hilang, Malah Disuruh Tiup Lilin Ultah di Mapolsek

Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan menyebut jika aksi kejutan tersebut merupakan spontanitas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa via TribunnewsBogor.vom
Korban curanmor disuruh tiup lilin kue ulang tahun di Polsek Cileungsi. 

TRIBUNSOLO.COM, BOGOR -- Seorang korban pencurian kendaraan sepeda motor, Asep Ibrahim merasakan pengalaman tak terduga saat lapor polisi.

Asep diminta untuk meniup lilin di Polsek Cileungsi pasca motornya raib digondol maling.

Usut punya usut, ternyata Asep diberi kejutan oleh polisi.

Ia pun diberi kue ulang tahun oleh Polsek Cileungsi di hari ulang tahun ke-26 Asep Ibrahim.

Momen ini terjadi pada Rabu (16/6/2022) malam, di mana saat itu Polsek Cileungsi juga menyerahkan sepeda motor milik Asep yang sempat hilang dicuri dan berhasil kembali ditemukan.

Baca juga: Dicari Polisi Klaten: Mobil Jip Putih yang Halangi Laju Ambulans saat Melintas di Jalan Jogja-Solo

Baca juga: Apakah Pemotor yang Pakai HP Lihat Google Maps Bakal Ditilang? Ternyata Tidak, Ini Alasan Polisi

Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan menyebut jika aksi kejutan tersebut merupakan spontanitas.

Dia mengaku mengetahui korban ulang tahun saat mengabari motornya ditemukan.

Akhirnya Kapolsek berinisiatif memberikan kue ulang tahun saat penyerahan sepeda motor.

"Sebenarnya sederhana, kita ingin memanusiakan manusia. Ini seperti apa yang diprogramkan Pak Kapolres juga, satu hari kita berbuat satu kebaikan. Nah pas tahu dia ulang tahun, langsung spontan aja, kenapa nggak sekalian kasih kue, mudah-mudahan ini jadi kenangan baik," kata Kompol Andry Fran Ferdyawan, Kamis (17/6/2022).

Kapolsek mengatakn saat ini ada 5 motor hasil curian yang behasil diamankan pihaknya selama Operasi Libas Lodaya 2022.

Selain itu, Polsek Cileungsi juga berhasil meringkus 3 pelaku curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan sekitarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Ini dari hasil operasi kita, dari pengembangan, kemudian kita dapati motor-motor ini. Total ada lima motor dari 3 pelaku yang diamankan," ungkap Kompol Andry Fran Ferdyawan, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Apesnya Pemilik Dealer Motor di Klaten Ini, Kawasaki KLX Dibawa Kabur Calon Pembeli saat Test Drive

Kasus calon pembeli membawa kabur motor yang tengah di test drive terjadi di Kabupaten Klaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved