Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Iklan Perumahan hingga Rokok Ilegal Menjamur di Sragen, Satpol PP Beredel: Jumlahnya Capai Ratusan 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen menertibkan ratusan banner tak berizin, pada Rabu (15/6/2022).

Istimewa/Satpol PP Kabupaten Sragen
Satpol PP menertibkan baliho dan banner tak berizin di Kabupaten Sragen, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen menertibkan ratusan banner iklan tak berizin, pada Rabu (15/6/2022).

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen, Dwijatno Agung Prihatno mengatakan total ada 187 banner yang ditertibkan.

"Menertibkan sekitar 187 banner, spanduk yang tidak pada tempatnya sekitar 31, dan untuk papan baliho yang tak bertuan ada 4," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Duh, Inlah Hasil Temuan Satpol PP Sragen : Kini Mulai Banyak Muda-mudi Nongkrong Tak Bawa Masker

Baca juga: Satpol PP Sragen Tertibkan Seratusan PKL Lebih, 36 Lapaknya Disita, Disebut Ganggu Arus Lalu Lintas

Titik penertiban berada di Jalan Raya Sukowati, Jalan Veteran, Jalan dr. Soetomo, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Tentara Pelajar, dan pertigaan Gambiran. 

Banner berisi iklan perumahan dan peninggi badan yang paling banyak diturunkan oleh Satpol PP.

"Yang paling banyak iklan perumahan, iklan rumah makan, terus rokok, sebagian iklan sekolah, kemarin juga ada iklan penambah tinggi badan, mak erot pasang banyak sekali," paparnya. 

Banyaknya banner maupun baliho yang dipasang tanpa izin tersebut tentu saja merugikan Pemerintah Kabupaten Sragen

"Iya otomatis merugikan pemerintah Kabupaten Sragen karena tidak membayar pajak, juga merugikan pengguna jalan, contohnya dipasang di tiang traffic light, atau dipasang dekat dengan traffic light," jelasnya.

Baca juga: Misteri Baliho Siluman di Kota Solo : Ratusan Reklame Iklan Ternyata Tak Bayar Retribusi ke Negara

"Potensi kerugian kita nggak bisa menghitung, nanti yang ngitung BPKAD, kita hanya penertiban saja," tambahnya. 

Banner yang telah memiliki izin biasanya dipasang stiker dari dinas terkait.

Penertiban baliho dan banner yang tak berizin rutin dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sragen

"Kita tiap hari muter, kita muter sekalian monitor dan lakukan penertiban," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved