Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Permintaan Akta Kelahiran di Karanganyar Capai Ribuan, Mayoritas Lansia yang Hendak Haji dan Umroh 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan akta kelahiran untuk lansia dengan modal SPTJM.

TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan akta kelahiran untuk lansia dengan modal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Sebagian yang mengurus hal tersebut digunakan sebagai syarat administrasi berangkat umroh maupun haji.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Karanganyar, Joko Waluyo mengatakan, para lansia itu mengaku tak memiliki akta kelahiran tersebut.

Baca juga: Catat, Pemkab Boyolali Janjikan Mengurus KTP dan Akte Lahir Beres Dalam Sehari, Cukup ke Balai Desa

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Dispensasi di Pengadilan, Berikut Syarat-syaratnya

Sementara itu akta kelahiran merupakan syarat mutlak administrasi di Keimigrasian guna keperluan biro umrah dan haji, serta menerbitkan dokumen kependudukan lainnya.  

“Mengurus itu dulunya menunjukkan surat nikah orang tua, sedangkan suratnya sekarang sudah hilang dan rusak atau malah orang tua tidak memiliki surat nikah," kata Joko kepada TribunSolo.com, Kamis (16/6/2022).

Joko mengatakan SPTJM merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Baca juga: Cara Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah, Berikut Syaratnya, Wajib Bawa Surat Kenal Lahir

Sementara itu, kata dia, hadirnya SPTJM dilandasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Dja menjelaskan, SPTJM tidak hanya dibutuhkan untuk menerbitkan akta kelahiran, namun juga bukti pasangan telah menikah.

"Biasanya, pasangan yang memohon itu sudah berusia lansia, penyebabnya, surat nikah hilang atau rusak dan KUA tidak memiliki salinannya," ucap Joko.

Dia menyebut ada sebanyak 3.000-an akte lahir dan akte nikah diterbitkan Disdukcapil Karanganyar didasari SPTJM pada 2021.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Ini Syaratnya

Selain pemohon mengajukannya ke kantor dinas terkait, Disdukcapil juga jemput bola ke desa-desa untuk menertibkan administrasi kependudukan. 

"Sebelum tahun 1974, administrasi perkawinan masih kacau, mereka saat minta duplikat surat nikah, KUA juga kesulitan," tutur Joko.

Joko mengatakan, program jemput bola bertujuan mempercepat cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Sebab, kesadaran masyarakat mengurusnya tergolong belum bagus.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Ini Syaratnya

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved