Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ini Tahapan Pendaftaran Siswa PPDB Kota Solo Jenjang SD Jalur Zonasi & Perpindahan Tugas Orang Tua

PPDB Kota Solo jenjang SD Tahun Ajaran 2022-2023 saat ini tengah berlangsung. Berikut tahapan pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kondisi pendaftaran hari pertama PPDB online 2021 di SMPN 1 Karanganyar, Senin (21/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – PPDB Kota Solo jenjang SD Tahun Ajaran 2022-2023 saat ini tengah berlangsung.

Jadwal PPDB Kota Solo jenjang SD ini sama dengan jenjang TK dan SMP.

Yaitu yang dimulai dari tanggal 22-24 Juni 2022 lewat jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Baca juga: Di Balik Tol Solo-Jogja : Warga Demakijo Klaten Sempat Bingung Ada Patok Tali Rafia Kuning di Sawah

Baca juga: Garis Keras Sambernyawa Putuskan Pisah dari Pasoepati, Kini Persis Solo Punya 4 Kelompok Suporter

Salah satu syaratnya, calon siswa yang berusia 7 atau lebih pada tanggal 1 Juli 2022 wajib diterima sebagai siswa baru.

Usai melakukan pra pendaftaran yang diadakan nanti mulai tanggal 20-24 Juni 2022 maka alur selanjutnya pendaftaran yang diadakan mulai 22-24 Juni 2022.

Berikut tahapan pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua jenjang SD di Kota Solo:

a. Calon siswa baru melakukan pendaftaran pada http://ppdb.surakarta.go.id dengan akun dan password yang dimiliki.

b. Apabila menurut calon siswa baru terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data ke dinas terkait, calon siswa baru menyelesaikan pendaftaran sesuai petunjuk

Baca juga: ASEAN Para Games 2022 di Depan Mata, Pemkot Solo Siapkan 65 Unit Bus Low Deck untuk Fasilitasi Atlet

Baca juga: Ngatimin Tukang Ojek di Klaten Kini Jadi Miliarder Setelah Terima Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

c. Pada jalur zonasi calon peserta didik baru memilih 3 sekolah di dalam zona

d. Bagi calon siswa baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali memilih 3 sekolah terdekat dengan tempat tinggal atau terdekat dengan kantor/instansi tempat orang tua bekerja.

Bukti data tempat tinggal alamat kantor ditunjukkan dengan surat keterangan.

e. Calon siswa baru menyetujui bahwa data yang diinput adalah benar

f. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon siswa baru wajib melakukan submit.

g. Tahap pendaftaran selesai, calon siswa baru tinggal menunggu pengumuman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved