Viral
Viral Curhat Wanita Dapat Surat Tilang Gara-gara Motor Dibawa Tukang Service Tanpa Memakai Helm
Curhat apes wanita dapat surat tilang, ternyata ditilang karena motor dibawa tukang service tanpa memakai helm.
Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Service motor bukanya bener malah mogok kena tilang pula," terangnya.
Unggahan video itu pun langsung menuai komentar dari warganet.
Banyak warganet yang kesal dengan kejadian itu.
Ada juga yang mengaku senasib dengan wanita tersebut.
"Lah ada surat tilang dateng ke rumah setelah mo bayar tilang d lihat cctvnya bkan kekuarga saya d foto," komentar salah satu warganet.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Tilang elektronik sudah diberlakukan sejumlah wilayah Indonesia.
Salah satunya adalah Polda Metro Jaya. Diketahui sudah ada 12 polda di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Melansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.
Tujuan dari penerapan tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cekrek! Pengendara Motor Plat Merah di Sukoharjo Kena Tilang Elektronik: Difoto Polisi Pakai HP
Baca juga: Cara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik, Segera Cek Siapa Tau Sudah Pernah Kena
Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar atau pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pengendara akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
(*)