Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Hasil Operasi ETLE Karanganyar : Ada 518 Pengendara Dapat Surat Tilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Operasi patuh candi 2022 pada 13-26 Juni 2022 mendapatkan hasil sehingga ada ratusan pengendara yang ditilang.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satlantas Sukoharjo
Ilustrasi : Polisi lalu lintas di Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile beberapa waktu lalu. Polisi menggunakan kamera HP yang sudah dilengkapi aplikasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan surat tilang telah dikeluarkan Satlantas Polres Karanganyar ke pemilik kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto ada sekitar 518 pengendaran yang kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang elektronik.

Ini hasil dari operasi patuh candi 2022 pada 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022.

"Selama dua pekan operasi patuh candi, ada sebanyak 518 pengendara dapat surat tilang elektronik, mereka terekam ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ucap Yulianto kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).

Yulianto mengatakan mereka yang menerima bukti pelanggaran itu disertakan dengan potongan gambar pelanggarannya.

Lanjut, kata dia CCTV dipasang di sejumlah lokasi di Karanganyar mulai pusat keramaian sampai gang perkampungan.

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke kantor Satlantas, danpetugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca juga: Dua Pekan Operasi Patuh Candi 2022, Total Ada 4.524 Pelanggaran dan 46 Kecelakaan di Sragen

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2022 Hari Ke-4 di Sukoharjo: Ratusan Ditindak, Mayoritas Tak Pakai Helm SNI

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

"Pelanggar dapat mengirim konfirmasi ke nomor WA yang sudah tertera di surat tilang, atau mengakses aplikasi, bisa juga datang ke kantor Satlantas Karanganyar untuk mengonfirmasi apa yang dilanggarnya sekaligus mengurus dendanya," tutur Yulianto.

Ia tak menampik mayoritas pelanggaran adalah tidak memakai helm.

Pelanggaran kasat mata lain juga ditindak seperti melanggar lampu merah, melanggar marka, melawan arus, serta tidak menggunakan safety belt untuk pengendara mobil.

"Kebanyakan yang melanggar dan terekam di kamera ETLE kami, tak mengenakan helm,"ujar Yulianto.

"Kami memasang kamera ETLE statis dan dinamis, kalau yang dinamis, dikenakan anggota di helm atau kendaraan patroli, maka, tilang elektronik bisa dimana saja," tegas Yulianto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved