Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Disorot, Desa Situs Purbakala Sangiran di Gondangrejo Karanganyar Jadi Tambang Galian C Ilegal

Keberadaan galian c di salah satu desa situs Purbakala Sangiran di Kecamatan Gondangrejo disayangkan banyak pihak.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ilustrasi: Pemberitahuan penutupan sementara tambang galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, pada Rabu (24/11/2021). Galian c dilaporkan juga ada di Desa situs purbakala Sangiran, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebuah desa situs Purbakala Sangiran di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dikabarkan menjadi lokasi galian c ilegal. 

Adanya galian c ilegal ini disayangkan berbagai pihak, termasuk pihak Kecamatan Gondangrejo

Apalagi di lokasi yang disinyalir digunakan untuk galian c ilegal itu, masuk desa situs Purbakala Sangiran.

Camat Gondangrejo Bakdo Harsono mengatakan, ada 7 desa yang menjadi situs purbakala Sangiran.

"Ada tujuh desa di wilayah Kecamatan Gondangrejo yang ditetapkan menjadi situs purbakala," kata dia. 

"Masing-masing berada di Desa Tuban, Desa Dayu, Desa Rejosari, Desa Wonosari, Desa Bulurejo, Desa Jeruksawit, dan Desa Krendowahono," ucap Bakdo kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Aktivitas Galian C di Desa Tegalmulyo Klaten Disetop pada Jam Ini, Ada Peresmian Jembatan Girpasang

Bakdo mengatakan alasan 7 desa tersebut ditetapkan jadi situs purbakala Sangiran itu, karena disitu banyak ditemukan fosil-fosil purbakala.

Namun kata dia, dari 7 desa tersebut, ada satu desa yang disalahgunakan sebagai tambang galian C secara ilegal.

Dia menjelaskan desa yang dimaksud itu adalah Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

"Sudah ada peringatan untuk mereka, namun tidak diindahkan, dari pihak Sangiran akan dilaporkan yang berwenang," kata Bakdo.

"Kami sangat menyayangkan dengan adannya galian C karena melanggar aturan berlaku, kalau legal gak mungkin, karena di atas cagar purbakala yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved