Berita Karanganyar Terbaru
Disorot, Desa Situs Purbakala Sangiran di Gondangrejo Karanganyar Jadi Tambang Galian C Ilegal
Keberadaan galian c di salah satu desa situs Purbakala Sangiran di Kecamatan Gondangrejo disayangkan banyak pihak.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebuah desa situs Purbakala Sangiran di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dikabarkan menjadi lokasi galian c ilegal.
Adanya galian c ilegal ini disayangkan berbagai pihak, termasuk pihak Kecamatan Gondangrejo.
Apalagi di lokasi yang disinyalir digunakan untuk galian c ilegal itu, masuk desa situs Purbakala Sangiran.
Camat Gondangrejo Bakdo Harsono mengatakan, ada 7 desa yang menjadi situs purbakala Sangiran.
"Ada tujuh desa di wilayah Kecamatan Gondangrejo yang ditetapkan menjadi situs purbakala," kata dia.
"Masing-masing berada di Desa Tuban, Desa Dayu, Desa Rejosari, Desa Wonosari, Desa Bulurejo, Desa Jeruksawit, dan Desa Krendowahono," ucap Bakdo kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Aktivitas Galian C di Desa Tegalmulyo Klaten Disetop pada Jam Ini, Ada Peresmian Jembatan Girpasang
Bakdo mengatakan alasan 7 desa tersebut ditetapkan jadi situs purbakala Sangiran itu, karena disitu banyak ditemukan fosil-fosil purbakala.
Namun kata dia, dari 7 desa tersebut, ada satu desa yang disalahgunakan sebagai tambang galian C secara ilegal.
Dia menjelaskan desa yang dimaksud itu adalah Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
"Sudah ada peringatan untuk mereka, namun tidak diindahkan, dari pihak Sangiran akan dilaporkan yang berwenang," kata Bakdo.
"Kami sangat menyayangkan dengan adannya galian C karena melanggar aturan berlaku, kalau legal gak mungkin, karena di atas cagar purbakala yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (*)