Berita Sragen Terbaru
PMK di Sragen Tembus Seribu Kasus, Penutupan Pasar Hewan Kembali Diperpanjang hingga 10 Juli 2022
PMK di Sragen masih menggila, ada sekitar 1000 ekor hewan ternak yang terpapar. Berdasarkan hal itu, Pemkab masih menutup lalu lintas di pasar hewan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Sragen sudah menyerang 1.000 ekor hewan ternak sejak Minggu (3/7/2022).
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya mengatakan karena hal itulah penutupan pasar hewan di Kabupaten Sragen kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.
"Pasar hewan se-Kabupaten Sragen kita memperpanjang penutupan pasar hewan ke sesi 4, yaitu 5 Juli sampai 10 Juli 2022," ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Alasan Sapi-sapi di Karanganyar Tak Perlu Vaksinasi PMK Meskipun Sehat : Untuk Kurban Idul Adha
"Perpanjangan karena terus adanya penambahan kasus PMK di Kabupaten Sragen yang sampai dengan kemarin sampai Minggu total ada 1.007 kasus," terangnya.
Meski Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, Pemkab Sragen masih bersikeras tetap menutup transaksi jual beli hewan ternak.
Disnakkan Kabupaten Sragen sendiri merencanakan kembali membuka pasar hewan pada 11 Juli 2022 mendatang atau setelah pelaksanaan kurban.
Dengan syarat, setiap kendaraan dan ternak yang datang ke pasar hewan harus disemprot disinfektan oleh petugas.
"InsyaAllah 11 Juli pemerintah Kabupaten Sragen akan buka, dengan syarat yaitu seluruh armada dan ternak yang masuk ke pasar hewan harus discreening," jelasnya.
"Setiap hewan dan truk yang masuk akan disemprot disinfektan oleh petugas," terangnya.
Sementara itu, menjelang kurban, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan bagi hewan yang akan disembelih wajib menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pengecekan dan monitoring akan dilakukan oleh petugas di lapangan, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas penyuluh lapangan.
Pengajuan SKKH akan mulai dilakukan mulai 7-8 Juli 2022.
Disnakkan Kabupaten Sragen akan memberikan SKKH yang berisi bahwa hewan tersebut dinyatakan sehat.
Untuk sah dan tidaknya ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesuaikan dengan Fatwa yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Hewan ternak yang memiliki gejala ringan hukumnya sah disembelih, dan yang memiliki gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. (*)