Berita Sragen Terbaru
Hari Pertama Masuk Sekolah di Sragen, SD dan SMP Langsung Terapkan PTM 100 Persen, Ini Aturannya
SD dan SMP di Sragen langsung menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen di hari pertama masuk sekolah, Senin (11/7). Beberapa aturan diterapkan
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Hari ini, Senin (11/7/2022) merupakan hari pertama anak masuk sekolah di tahun ajaran baru 2022/2023.
Tentu saja, hari pertama masuk sekolah disambut antusias para siswa setelah libur panjang.
Mengawali tahun ajaran baru, bagi siswa kelas 1 SD maupun kelas 7 SMP akan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama kurang lebih 3 hari.
Baca juga: Bermain Perosotan Berujung Petaka, Pemuda Tewas Tenggelam di Embung Sigit Sragen
Baca juga: Begini Suasana Malam Takbiran di Pusat Sragen : Hanya Padati Alun-alun, Tak Terlihat Takbir Keliling
MPLS dilakukan menyesuaikan dengan kondisi dan kreativitas sekolah masing-masing.
Hal itu dimaksudkan agar para siswa dapat segera menyesuaikan diri belajar di sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Sukisno mengatakan pelaksaan hari pertama sekolah berlangsung lancar.
"Alhamdulillah lancar dan tanpa kendala untuk hari pertama masuk sekolah kali ini," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).
Meski masih pandemi covid-19, kegiatan belajar mengajar jenjang SMP di Kabupaten Sragen digelar dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Baca juga: Rekor, Pengkok Jadi Desa Terbanyak di Sragen yang Sembelih Hewan Kurban : Ada 167 Sapi & 36 Kambing
Baca juga: Beredar Kabar Pejabat di Sragen Jadi Korban Penipuan Investasi, Kapolres : Masih Penyelidikan
"Iya PTM sudah digelar 100 persen, sesuai dengan SKB 4 menteri terbaru," ujarnya.
Aturan PTM 100 persen diberlakukan lantaran saat ini Kabupaten Sragen berada di PPKM level 1 pandemi covid-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen pun telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PTM di masa pandemi covid-19 pada PPKM Level 1.
Dalam aturan tersebut diatur agar pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus memenuhi target sudah divaksin minimal 2 dosis minimal 80 persen.
Prosedur khusus yang dijalankan untuk pelaksanaan PTM 100 persen jenjang PAUD, SD dan SMP diantaranya PTM dilaksanakan setiap hari dan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Ketentuan durasi jam pelajaran yakni 35 menit untuk SD dan 40 menit untuk SMP.
Baca juga: Kuliner Enak di Sragen : Lontong Sumatera Wak Loy, Sambal Tauconya Bikin Nagih, Ada Jengkolnya Juga
Baca juga: Potret Ribuan Warga Muhammadiyah Sragen Ikuti Salat Idul Adha di Masjid Raya Al Falah : Tumpah Ruah