Public Service
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan sudah memiliki akun Kartu Prakerja, segera gabung gelombang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Apabila Anda salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca juga: Ibu 65 Tahun Menangis Diantar ke Panti Jompo, 4 Anaknya Tak Sanggup Merawat Karena Kesulitan Ekonomi
Sementara itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sehingga, pastikan kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja. (*)
(Tribunnews.com/Nuryanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pendaftaran-kartu-pra-kerja-2020-akan-segera-dibuka.jpg)